Berita Tebo

Satgas PKH Tertibkan Lahan Kawasan di Perusahaan Tebo Jambi

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menertibkan kawasan hutan di wilayah Perusahan Kabupaten Tebo, Sabtu (5/7).

Penulis: Sopianto | Editor: Nurlailis
ist
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menertibkan kawasan hutan di wilayah Perusahan Kabupaten Tebo, Sabtu (5/7). 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menertibkan kawasan hutan di wilayah Perusahan Kabupaten Tebo, Sabtu (5/7).

Kasi Intel Kejari Tebo Febrow Soeseno membenarkan hal tersebut, ia bilang dalam penertiban kawasan hutan terbagi dua tim.

"Iya kita sudah melakukan penertiban kawasan hutan yang berada di beberapa perusahaan," ujarnya, Minggu (6/7/2025).

Baca juga: Kumpulan Lagu MP3 Nella Kharisma Terpopuler 10 Jam Full Bass, Ada Didi Kempot di Spotify 2025

Tim pertama, Satgas PKH melakukan penertiban lahan non tanaman kehutanan seluas 2.012,25 Hektare yang berada di kawasan PT Alam Bukit Tigapuluh (ABT) yang berada di Desa Balai Rajo, Kecamatan VII Koto Ilir, Kabupaten Tebo.

Kemudian, lahan non tanaman kehutanan seluas 6.596,91 Ha yang berada di kawasan PT Lestari Asri Jaya yang berada di Desa Semabu, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo.

Kemudian tim kedua, dilakukan penertiban lahan non tanaman kehutanan seluas 849,75 Ha yang berada di kawasan PT Tebo Multi Agro (TMA) yang berada di Desa Sungai Abang, Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo.

Dilanjutkan penertiban dilahan non tanaman kehutanan seluas 826,40 Ha yang berada di kawasan PT Wamukti Wisesa yang berada di Desa Balai Rajo, Kecamatan VII Koto Ilir, Kabupaten Tebo.

"Secara keseluruhan, total lahan non-tanaman kehutanan yang ditertibkan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan di Kabupaten Tebo mencapai 12.285,31 hektare," kata Kasi Intel Kejari Tebo.

Baca juga: Raa Cha Suki & BBQ Hadir di Jambi, Sajikan Daging Premium dan Suki Segar dengan Harga Terjangkau

Bahwa pelaksanaan penertiban kawasan hutan di wilayah Kabupaten Tebo oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan berjalan dengan lancar tanpa kendala.

Penertiban dilakukan dengan cara memasang plang disekitar perkebunan yang sudah ditanami kepala sawit oleh pihak perusahaan.

Pada plang tersebut berbunyi, dilarang memasuki kawasan tanpa izin, merusak, menjarah, mencuri, menggelapkan, memungut hasil tanaman/tumbuhan, meperjualbelikan dan menguasai tanpa izin pihak berwenang.

Update berita Tribun Jambi di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved