Masih di Penjara, Alex Noerdin Eks Gubernur Sumsel 2 Periode Jadi Tersangka Lagi
Masih menjalani hukuman di lapas, mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Nurdin ditetapkan jadi tersangka lagi.
TRIBUNJAMBI.COM - Masih menjalani hukuman di lapas, mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Nurdin ditetapkan jadi tersangka lagi.
Kali ini kasus yang menjerat Alex Nurdin dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde, Palembang.
Selain Alex Nurdin, ada 3 tersangka lain pada kasus ini.
Untuk kasus dugaan korupsi Pasar Cinde, penyidik menetapkan empat tersangka.
Penetapan tersangka RY berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor : TAP-14/L.6.5/Fd.1/07/2025 tertanggal 2 Juli 2025.
Lalu tersangka AN atau Alex Noerdin berdasarkan surat surat penetapan tersangka Nomor : TAP-15/L.6.5/Fd.1/07/2025 tertanggal 2 Juli 2025.
Untuk tersangka EH, Nomor : TAP-16/L.6.5/Fd.1/07/2025 tertanggal 2 Juli 2025.
Dan tersangka AT dengan Nomor : TAP-14/L.6.5/Fd.1/07/2025 tertanggal 2 Juli 2025.
Dirangkum dari berbagai sumber, berikut tiga kasus korupsi yang menjerat mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin:
Baca juga: 5 Berita Populer Jambi - Kesaksian Ramli saat Diterkam Harimau, Raffi Meninggal Dunia
Baca juga: Mahasiswi UNS Loncat dari Jembatan Jurug Padahal Akan Wisuda, Unggah Story ke Psikolog
1. Dugaan korupsi PD PDE
Penyidik dari Kejaksaan Agung menetapkan Alex Noerdin tersangka dugaan korupsi PD PDE atau Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi pada September 2021 silam.
Saat kasus terjadi semasa Alex menjabat Gubernur periode 2008-2013 hingga 2013-2018.
Adapun kerugian negara dari dugaan korupsi PT PD PDE kabarnya mencapai 30 juta Dollar AS.
2. Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya
Hanya berselang beberapa bulan dari kasus pertama, Alex Noerdin kembali terseret kasus dugaan korupsi.
Kali ini, namanya muncul sebagai salah satu tersangka dugaan korupsi Masjid Sriwijaya.
Nominal kerugian negara dari gubernur yang memprakarsai pembangunan LRT Sumsel ini mencapai Rp 130 miliar.
Sidang dugaan korupsi Masjid Sriwijaya ini digelar serentak dengan dugaan korupsi PD PDE.
Alex divonis penjara 12 tahun saat di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang.
Setelah kasasi, vonis tersebut dipangkas tiga tahun penjara menjadi sembilan tahun.
3. Dugaan Korupsi Pasar Cinde Palembang
Umaryadi selaku Aspidsus Kejati Sumsel mengatakan modus operandi para tersangka bermula adanya rencana pemanfaatan aset milik Pemprov Sumsel untuk pembangunan fasilitas pendukung Asian Games 2018.
Kemudian, disetujui Pasar Cinde berpotensi dilakukan pengembangan dengan mekanisme Bagun Guna Serah (BGS).
Akan tetapi, proses pengadaan tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya dan Mitra Bangun Guna Serah (BGS) tidak memenuhi kualifikasi panitia pengadaan.
Kemudian dilakukan penandatanganan kontrak yang mana kontrak tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Akibat kontrak tersebut mengakibatkan hilangnya bangunan cagar budaya Pasar Cinde Palembang.
Serta terdapat juga aliran dana dari mitra kerjasama ke pejabat terkait pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
“Ditemukan fakta dari bukti elektronik (chatting handphone) yaitu adanya usaha untuk menghalang-halangi proses Penyidikan yaitu ada yang bersedia pasang badan dengan kompensasi sejumlah uang senilai kurang lebih Rp17 miiliar serta ada upaya mencarikan pemeran pengganti untuk menjadi tersangka.
Tidak menutup kemungkinan para Tersangka dikenakan Pasal Penghalangan Penyidikan (Obstruction Of Justice),” ungkapnya sambil mengatakan hingga kini saksi sudah diperiksa kurang lebih 74 saksi.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: 5 Berita Populer Jambi - Kesaksian Ramli saat Diterkam Harimau, Raffi Meninggal Dunia
Baca juga: Frans dan Nindya Wakili Jambi Jadi Calon Paskibraka 2025, Siapa Cadangannya?
Baca juga: Daftar 76 Nama Calon Paskibraka 2025, Siapa Wakili Jambi?
5 Berita Populer Jambi - Kesaksian Ramli saat Diterkam Harimau, Raffi Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Frans dan Nindya Wakili Jambi Jadi Calon Paskibraka 2025, Siapa Cadangannya? |
![]() |
---|
Titik Lokasi 3 Pintu Tol di Jambi, Seksi 4 Tol Tempino-Ness Sudah 80,84 Persen Selesai Tahun 2025 |
![]() |
---|
Daftar 76 Nama Calon Paskibraka 2025, Siapa Wakili Jambi? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.