Berita Nasional

Tarif Ojol Resmi Naik hingga 15 Persen, Kemenhub Pastikan Penyesuaian Berdasarkan Zona

Kemenhub menetapkan adanya penyesuaian tarif ojek online (ojol) yang mulai diberlakukan secara bertahap.

|
Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
Tribunnews
TARIF OJOL - Kemenhub menetapkan adanya penyesuaian tarif ojek online (ojol) yang mulai diberlakukan secara bertahap. 

TRIBUNJAMBI.COM -Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan adanya penyesuaian tarif ojek online (ojol) yang mulai diberlakukan secara bertahap.

Penyesuaian tarif ini dilakukan dengan kenaikan berkisar antara 8 hingga 15 persen, tergantung pada wilayah operasional atau zona yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (30/6/2025).

Aan menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan hasil pengkajian yang telah dilakukan secara menyeluruh, terutama menyangkut layanan transportasi roda dua berbasis aplikasi.

Menurut Aan, terdapat tiga zona operasional yang menjadi dasar penentuan persentase kenaikan tarif.

Ketiga zona tersebut memiliki karakteristik biaya operasional yang berbeda, sehingga persentase penyesuaiannya pun bervariasi. 

Namun, ia belum merinci secara detail kenaikan pada masing-masing zona dalam rapat tersebut.

Pemerintah juga menyebut bahwa kebijakan ini telah mendapatkan persetujuan prinsip dari para penyedia layanan aplikasi.

 Meski demikian, untuk memastikan implementasi di lapangan, Kemenhub berencana memanggil seluruh pihak aplikator pada Selasa (1/7/2025).

Pertemuan itu bertujuan menyelaraskan pemahaman teknis serta jadwal pelaksanaan tarif baru tersebut di aplikasi masing-masing.

Di sisi lain, isu mengenai pemotongan tarif oleh aplikator dari pendapatan mitra driver turut mengemuka dalam pembahasan.

Para pengemudi ojek online disebut mengajukan permintaan agar potongan komisi dari aplikator dikurangi menjadi 10 persen, dari sebelumnya yang bisa mencapai 20 persen.

Aan menjelaskan bahwa tuntutan tersebut saat ini masih dalam proses kajian.

Ia mengakui bahwa ekosistem ekonomi digital yang terbangun dari layanan ojek online sangat kompleks.

 Data dari Kemenhub menyebutkan, jumlah mitra driver telah mencapai lebih dari satu juta orang, sementara sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang bergantung pada layanan ojol diperkirakan mencapai lebih dari 25 juta unit usaha.

“Permintaan pemotongan tarif ini tentu kami pertimbangkan dengan melihat berbagai aspek, termasuk keberlangsungan usaha aplikator serta perlindungan terhadap penghasilan mitra driver dan pelaku UMKM,” kata Aan.

Kebijakan tarif ojol saat ini masih mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor 564 Tahun 2022.

 Dalam beleid tersebut, pemerintah menetapkan tiga zona tarif berdasarkan wilayah geografis dan kepadatan lalu lintas.

Untuk zona I, tarif batas bawah ditetapkan sebesar Rp2.000 dan batas atas Rp2.500 per kilometer. Biaya jasa minimal untuk empat kilometer pertama berada di kisaran Rp8.000 hingga Rp10.000.

Sementara itu, zona II memiliki tarif batas bawah Rp2.550 dan batas atas Rp2.800 per kilometer, dengan biaya jasa minimal sebesar Rp10.200 hingga Rp11.200.

 Di zona III, batas bawah ditetapkan Rp2.300 dan batas atas Rp2.800, dengan tarif minimal empat kilometer pertama berkisar antara Rp9.200 hingga Rp11.000.

Penyesuaian tarif ini dipicu oleh sejumlah faktor, termasuk peningkatan Upah Minimum Regional (UMR), biaya asuransi pengemudi, serta kenaikan komponen pajak seperti PPN.

Dalam kondisi ini, pemerintah berharap penyesuaian tarif dapat memberi dampak yang proporsional baik bagi pengemudi maupun pengguna layanan.

Dengan rencana kenaikan yang telah difinalisasi, masyarakat pengguna ojol disarankan untuk mengikuti informasi resmi dari masing-masing aplikator.

Pemerintah juga diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara perlindungan konsumen, kepentingan mitra pengemudi, dan keberlanjutan ekosistem transportasi daring di Indonesia. (TRIBUNJAMBI.COM/TRIBUNNEWS)

Baca juga: Masa Depan Ojol dan Konten Kreator di Tengah Gempuran Teknologi

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved