Kalender 2025

Juli 2025 Tanpa Libur Nasional, Simak Kalender Kerja dan Peringatan Penting Sepanjang Bulan

Bulan Juli 2025 secara resmi tercatat sebagai satu-satunya bulan dalam kalender tahun ini yang tidak memiliki hari libur nasional maupun cuti bersama.

Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
Istimewa
KALENDER 2025 - Bulan Juli 2025 secara resmi tercatat sebagai satu-satunya bulan dalam kalender tahun ini yang tidak memiliki hari libur nasional maupun cuti bersama. 

TRIBUNJAMBI.COM - Bulan Juli 2025 secara resmi tercatat sebagai satu-satunya bulan dalam kalender tahun ini yang tidak memiliki hari libur nasional maupun cuti bersama

Ketetapan ini tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yakni SKB Nomor 1017 Tahun 2024, SKB Nomor 2 Tahun 2024 dari Kementerian Agama, serta SKB Nomor 2 Tahun 2024 dari Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Dalam dokumen resmi tersebut, tidak terdapat satu pun tanggal merah yang berlaku secara nasional untuk bulan Juli.

 Artinya, seluruh kegiatan perkantoran, pelayanan publik, pendidikan, dan sektor swasta akan berjalan normal tanpa adanya libur nasional di sepanjang bulan tersebut.

 Kecuali hari Sabtu dan Minggu yang tetap menjadi hari libur mingguan, tidak ada hari kerja yang akan dihentikan karena libur nasional selama Juli 2025.

Terdapat empat akhir pekan dalam bulan ini yang jatuh pada tanggal:

Sabtu dan Minggu, 5–6 Juli

Sabtu dan Minggu, 12–13 Juli

Sabtu dan Minggu, 19–20 Juli

Sabtu dan Minggu, 26–27 Juli

Secara keseluruhan, terdapat delapan hari libur akhir pekan di bulan Juli 2025.

Hari-hari tersebut akan tetap menjadi waktu istirahat rutin bagi sebagian besar pekerja dan pelajar di Indonesia, sesuai dengan ketentuan kerja dan sistem kalender akademik yang berlaku.

Meskipun tidak ada hari libur nasional, sejumlah sekolah di berbagai daerah masih dalam masa libur akhir semester.

Hal ini disesuaikan dengan kebijakan kalender akademik masing-masing daerah atau instansi pendidikan.

 Beberapa sekolah, khususnya jenjang dasar dan menengah, menjalankan libur tahunan pertengahan tahun yang biasanya berlangsung selama dua hingga tiga pekan, sebelum tahun ajaran baru dimulai pada akhir Juli atau awal Agustus.

Selain itu, bulan Juli tetap memuat sejumlah tanggal penting dalam konteks peringatan nasional.

 Meskipun peringatan ini tidak ditetapkan sebagai hari libur resmi, sebagian besar instansi dan organisasi memperingatinya dalam bentuk kegiatan internal, seminar, upacara, atau kampanye publik. Peringatan-peringatan tersebut meliputi:

1 Juli: Hari Bhayangkara

2 Juli: Hari Kelautan Nasional

5 Juli: Hari Bank Indonesia

7 Juli: Hari Pustakawan

9 Juli: Hari Satelit Palapa

12 Juli: Hari Koperasi Indonesia

14 Juli: Hari Pajak

22 Juli: Hari Kejaksaan

23 Juli: Hari Waspada Cacing

27 Juli: Hari Sungai Nasional

29 Juli: Hari Bhakti TNI Angkatan Udara

30 Juli: Hari Ikrar Gerakan Pramuka

Peringatan tersebut memiliki latar belakang historis, profesional, atau tematik tertentu yang ditujukan untuk menghargai peran profesi, institusi, atau aspek pembangunan tertentu. 

Misalnya, Hari Bhayangkara diperingati sebagai hari berdirinya Kepolisian Negara Republik Indonesia, sementara Hari Koperasi Indonesia diperingati sebagai bentuk apresiasi terhadap gerakan koperasi yang telah lama menjadi bagian dari pembangunan ekonomi nasional.

Dalam konteks keagamaan dan kebudayaan, Juli 2025 juga memuat beberapa tanggal penting dalam kalender Hijriah dan kalender Jawa.

Salah satu tanggal yang tercatat secara luas adalah 10 Muharram 1447 Hijriah yang bertepatan dengan 6 Juli 2025

Tanggal ini dikenal sebagai Hari Asyura, yang merupakan hari penting bagi umat Islam karena memiliki nilai sejarah dan spiritual tertentu dalam lintasan sejarah Islam.

Penanggalan Hijriah dan Jawa juga menunjukkan konversi tanggal lainnya di bulan Juli 2025, antara lain:

1 Juli: 5 Muharram 1447 H / 6 Sura 1959 Dal

6 Juli: 10 Muharram 1447 H / 11 Sura 1959 Dal

12 Juli: 16 Muharram 1447 H / 17 Sura 1959 Dal

26 Juli: 1 Safar 1447 H / 1 Sapar 1959 Dal

31 Juli: 6 Safar 1447 H / 6 Sapar 1959 Dal

Dalam kalender Hijriah, bulan Muharram merupakan bulan pertama dalam sistem penanggalan Islam, sementara bulan Safar adalah bulan kedua. Beberapa komunitas Muslim memperingati Hari Asyura dengan kegiatan sosial, doa bersama, atau pengkajian keagamaan.

Sementara dalam kalender Jawa, perpindahan dari bulan Sura ke Sapar memiliki makna tersendiri dalam tradisi budaya, meskipun tidak selalu dirayakan secara luas dalam masyarakat umum.

Untuk memastikan informasi yang akurat terkait kalender resmi dan konversi penanggalan keagamaan, masyarakat dapat merujuk pada lembaga-lembaga seperti Kementerian Agama, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), serta lembaga resmi penyusun kalender nasional lainnya.

Dengan tidak adanya hari libur nasional dalam Juli 2025, bulan ini tetap memiliki dinamika sosial, kultural, dan institusional yang berjalan sebagaimana mestinya.

Berbagai aktivitas akan terus berlangsung dengan mengacu pada ketentuan masing-masing sektor, disertai dengan peringatan hari-hari besar dan momentum keagamaan sesuai kalender yang berlaku.

Baca juga: Daftar Tanggal Merah Libur Nasional Cuti Bersama Kalender 2025 dari Juli-Desember

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved