Berita Jambi

Polisi Tentara Bersenjata Kepung Dusun Petekun, Penggerebakan Tambang Emas Ilegal Merangin Jambi

Pasukan yang mengendarai kendaraan roda dua dan roda empat yang datang, membawa senjata laras panjang dan pendek, ke Nalo Tantan, Kabupaten Merangin

Penulis: FRENGKY WIDARTA | Editor: asto s
TRIBUN JAMBI
PENGEPUNGAN penambangan emas ilegal (PETI) di Dusun Petekun Desa Baru Nalo, Kecamatan Nalo Tantan, Selasa (24/6/2025) sekira pukul 10.00 WIB. 

TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Polisi dan tentara bersenjata laras panjang menggerebek penambangan emas tanpa izin atau PETI di Merangin, Provinsi Jambi, digerebek.

Polres Merangin bersama Kodim 0420 Sarko mengepung PETI di Dusun Petekun Desa Baru Nalo, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin, Selasa (24/6/2025) sekira pukul 10.00 WIB.

Operasi yang dipimpin Kapolsek Bangko AKP Ramadhan Agustiansyah itu melibatkan personel gabungan dari Polsek Bangko, Polres Merangin, Kodim 0420 Sarko.

Pasukan yang mengendarai kendaraan roda dua dan roda empat yang datang, membawa senjata laras panjang dan pendek.

Awalnya, tim gabungan menyisir wilayah sekira 4 kilometer dari arah PT Jebus Maju.

Di sana, tim menemukan dua alat berat ekskavator bermerek CAT dan Sumitomo.

Dua ekskavator itu teparkir di sana tanpa operator.

Kemudian, ada jejak aktivitas penambangan emas ilegal berupa asbuk bekas ngebok PETI.

Diduga tiga ekscavator itu akan dipindahkan keluar dari lokasi untuk menghindari operasi.

Dalam operasi itu, tim gabungan melakukan sejumlah tindakan.

Timgab memberikan arahan kepada personel sebelum bertugas untuk menyita komponen komputer dari ekscavator ( 2 unit dari merek CAT dan 1 unit dari merek Sumitomo), membakar box yang digunakan untuk aktivitas PETI, serta melaporkan hasil temuan dan tindakan kepada pimpinan untuk langkah lebih lanjut.

Kapolres Merangin AKBP Roni Syahendra menegaskan komitmennya untuk terus memberantas aktivitas PETI di wilayah hukumnya.

"Kami tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara. Penegakan hukum terkait aktivitas PETI akan terus kami laksanakan bersama  jajaran TNI dan Instansi terkait," tegas AKBP Roni Syahendra.

Warning Kepala Desa dan Camat 

AKBP Roni Syahendra mengimbau kepala desa dan camat di seluruh wilayah Kabupaten Merangin agar turut serta menolak segala bentuk aktivitas penambangan emas ilegal di wilayahnya.

"Peran aktif perangkat desa dan kecamatan sangatlah penting, jangan beri ruang bagi pelaku aktivitas PETI untuk masuk dan merusak alam serta mengancam keselamatan masyarakat," tutup AKBP Roni Syahendra.

Saat ini, Polres Merangin tengah mendalami identitas pemilik dan pemodal alat berat, guna penindakan lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.

Pelaksanaan penindakan tegas atas aktivitas PETI ini berdasarkan Surat Perintah Kapolres Merangin Nomor : Sprint/641/41/Pam 3.3/2025 serta mengacu pada UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian RI serta UU Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
(Kontributor Tribunjambi.com/Frengky Widarta)

Baca juga: Istri Sah Gerebek Eks Sekretaris DPRD di Kamar Kos: Mental Saya 10 Tahun Diacak-acak

Baca juga: Pipa Pertamina di Muaro Jambi Bocor Tersenggol Alat Berat, Minyak Meluber ke Lahan Warga

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved