Berita Kerinci
Izin Praktik Perawat yang Diduga Malapraktik Sunat Laser di Kerinci Jambi Dicabut
Izin praktik perawat yang diduga lakukan malapraktik sunat laser di Kabupaten Kerinci, Jambi, dicabut.
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI- Izin praktik perawat yang diduga lakukan malapraktik sunat laser di Kabupaten Kerinci, Jambi, dicabut.
Pencabulan izin praktik perawat itu dicabut Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi.
Dikutip dari Kompas.com, Koordinator Seksi Pelayanan Kesehatan Dinkes Kabupaten Kerinci, Ariyanto menyebutkan jika praktik sunat yang menyebabkan dugaan malapraktik pada seorang anak berinisial BAI (10) di Desa Sangir, Kecamatan Kayu Aro, dilakukan di rumah.
"Seperti kami jelaskan, itu kejadiannya bukan di klinik, tetapi di rumah praktik mandiri," kata Ariyanto saat dihubungi Kompas.com melalui telepon, Senin (16/6/2025).
Kata dia perawat yang menangani BAI bernama Yogi.
Sehari-hari ia bertugas di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Kersik Tuo.
Baca juga: Update Malapraktik Sunat di Kerinci Jambi, Pihak Klinik Diperiksa
Baca juga: Sosok Komjen Rachmad Wibowo, Mantan Kapolda Jambi yang Berpeluang Jadi Wakapolri
"Jadi, kami sudah cek, memang dia memiliki izin praktik. Namun, pasca-kejadian ini, kami cabut izin praktiknya agar dia tidak bisa lagi melaksanakan praktik," tambahnya.
Ariyanto mengaku mengetahui dugaan malapraktik itu setelah viral di media sosial.
Peristiwa ini mulai mencuat ke publik pada 26 Mei 2025.
Ariyanto menyebutkan, pihaknya segera mengonfirmasi ke Puskesmas Kersik Tuo terkait praktik mandiri yang dilakukan perawat tersebut.
"Kami panggil dan tanyakan kepada oknum perawat ini, kemudian hari berikutnya kami panggil juga Yogi," jelasnya.
Dalam pemeriksaan, perawat tersebut mengakui membuka praktik di rumahnya.
"Kita cek, dia memang ada izin praktik yang dikeluarkan pada Juli 2024, sementara kejadian ini terjadi pada Oktober 2024. Namun, dia bukan izin mendirikan klinik," tambah Ariyanto.
Terkait praktik sunat laser, Ariyanto menjelaskan, seorang perawat diperbolehkan melakukan praktik tersebut selama masih dalam pengawasan dokter atau atas perintah dokter.
"Ya, sebenarnya dalam amanat undang-undang, aturannya, tugas itu ada dua. Ada mandat dan pendelegasian wewenang. Jika mandat diberikan oleh dokter, itu boleh," katanya.
Baca juga: Kronologi 2 Remaja di Tebo Jambi Hilang di Sungai Batanghari saat Mandi, Diduga Terbawa Arus
Baca juga: Sosok Novel Baswedan, Eks Penyidik KPK Ditunjuk jadi Wakil Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara
Sosok Komjen Rachmad Wibowo, Mantan Kapolda Jambi yang Berpeluang Jadi Wakapolri |
![]() |
---|
Kronologi 2 Remaja di Tebo Jambi Hilang di Sungai Batanghari saat Mandi, Diduga Terbawa Arus |
![]() |
---|
Tiga Kali Ayah Menumpang Truk sampai ke Jambi demi Temui Anak yang Akhirnya Meninggal |
![]() |
---|
Suaranya Sangat Merdu, Inilah Saskia Novelia Peraih Golden Ticket D'Academy 7 asal Jambi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.