Berita Nasional

Daftar 9 Modus Korupsi pada Sektor Pendidikan Menurut KPK, Suap SPMB s/d Piagam Palsu

Berikut ini daftar sembilan modus korupsi di sektor pendidikan menurut KPK. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui tugas koordinasi dan supervisi

Editor: asto s
Tribun Network
Daftar 9 Modus Korupsi pada Sektor Pendidikan Menurut KPK, Suap SPMB s/d Piagam Palsu 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Berikut ini daftar sembilan modus korupsi di sektor pendidikan menurut KPK.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui tugas koordinasi dan supervisi masih terus melakukan pendampingan dan pengawasan dalam upaya-upaya pencegahan korupsi di daerah. 

Termasuk pada perbaikan tata kelola dunia pendidikan sebagai salah satu sektor pelayanan publik.

Wilayah mana saja yang rawan dikorupsi, menurut KPK?

"Pendidikan merupakan salah satu dari empat sektor layanan publik (perizinan, pendidikan, kesehatan, serta kependudukan dan pencatatan sipil) yang berhubungan langsung dan banyak digunakan oleh masyarakat, sehingga menjadi prioritas untuk dilakukan upaya-upaya pencegahan korupsi," kata jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (16/6/2025).

Budi memerinci, secara umum beberapa permasalahan korupsi pada layanan publik adalah pemberian gratifikasi seperti membayar lebih agar layanan bisa dipercepat, adanya pemerasan atau pungutan liar (pungli).

Selain itu, kurangnya transparansi dan akuntabilitas, birokrasi yang rumit, pelayanan yang tidak responsif, sehingga minim kepuasan publik.

KPK pun membeberkan permasalahan dan kerawanan korupsi yang masih ditemukan pada pelaksanaan pelayanan publik pada sektor pendidikan

Maka untuk melakukan pencegahan korupsi secara optimal, kata Budi, perlu mengikat komitmen seluruh pemangku kepentingan di sektor pendidikan, baik pemerintah daerah sebagai pemangku regulasi dan unsur pengawas.

Kemudian pihak sekolah sebagai pelaksana, maupun masyarakat sebagai pengguna layanan publik.

Pada aspek transparansi, misalnya, dapat didorong keterbukaan informasi terkait persyaratan pendaftaran peserta didik baru. 

Pada aspek regulasi, pentingnya kebijakan ataupun peraturan dalam rangka mencegah terjadinya pungli sektor pendidikan.

Berikutnya pada aspek akuntabilitas, perlunya dilakukan sosialisasi pelaksanaan sistem penerimaan SPMB, forum konsultasi publik, survei kepuasan masyarakat, dan penanganan pengaduan sektor pendidikan.

Budi mengatakan KPK melalui fungsi koordinasi dan supervisi akan terus melakukan pemantauan terkait upaya-upaya pencegahan korupsi pada sektor pendidikan

KPK juga terbuka untuk melakukan pendampingan.

"Dengan penerapan sistem pencegahan korupsi yang efektif pada sektor pendidikan ini, niscaya kita akan bisa menghasilkan lulusan-lulusan anak didik yang memiliki karakter integritas dan antikorupsi yang kuat," katanya. (tribunnews.com/ilham)

9 Modus Korupsi di Sektor Pendidikan

1. Penyuapan/pemerasan/gratifikasi pada penerimaan peserta didik baru/Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

2. Kurangnya transparansi kuota dan persyaratan dalam penerimaan peserta didik baru/SPMB sehingga membuka celah penyuapan/pemerasan/gratifikasi.

3. Penyalahgunaan jalur masuk penerimaan peserta didik yang tidak sesuai (prestasi, afirmasi, perpindahan orang tua, dan zonasi/domisili).

4. Untuk zonasi seringkali terjadi pemalsuan dokumen Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), melakukan perpindahan sementara; (tahun 2025, zonasi diubah menjadi domisili).

5. Untuk afirmasi data, Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) banyak tidak sesuai, banyak yang sebenarnya mampu tapi masuk dalam DTSEN.

6. Untuk perpindahan tugas orang tua baru khusus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sedangkan untuk orang tua yang bekerja swasta belum diakomodir.

7. Seringkali terbit piagam-piagam palsu untuk dapat masuk jalur prestasi.

Dan untuk prestasi seperti tahfiz Quran hanya terbatas bagi pemeluk agama tertentu dan belum mengakomodir seluruh pemeluk agama.

8. Pemanfaatan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) seringkali tidak sesuai peruntukan, dan pertanggungjawaban dana BOS seringkali tidak disertai bukti.

9. Variabel penentuan BOS berdasarkan jumlah siswa, berjenjang dari sekolah meningkat hingga ke kementerian.

Modus pelanggaran dana BOS diantaranya kolaborasi antara pihak sekolah dan dinas terkait untuk mempermainkan jumlah siswa. 

Sumber: Tribunnews.com

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved