Advertorial
BPJS Kesehatan Jambi Gelar Gathering Bersama 60 Badan Usaha, Dorong Sinergi dan Kepatuhan JKN-KIS
BPJS Kesehatan Cabang Jambi menggelar kegiatan Gathering Bersama PIC Badan Usaha pada Kamis, 5 Juni 2025 di Yello Hotel Jambi.
TRIBUNJAMBI.COM - Dalam rangka memperkuat sinergi pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), BPJS Kesehatan Cabang Jambi menggelar kegiatan Gathering Bersama PIC Badan Usaha pada Kamis, 5 Juni 2025 di Yello Hotel Jambi.
Acara ini diikuti oleh 60 perwakilan badan usaha dari berbagai sektor yang selama ini menjadi mitra penyelenggara program JKN bagi tenaga kerja.
Kegiatan dibuka oleh Agusrianto, SE, selaku Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Jambi yang mewakili Kepala Cabang.
Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh badan usaha atas komitmen dan konsistensi dalam mendaftarkan pekerja ke program JKN-KIS.
“Sinergi antara BPJS Kesehatan dan badan usaha merupakan fondasi penting untuk memastikan seluruh pekerja mendapatkan hak jaminan kesehatan yang layak,” ujarnya.
Penekanan soal pentingnya kepatuhan hukum dalam implementasi program jaminan sosial juga disampaikan oleh Wiliyamson, narasumber dari Kejaksaan Negeri Jambi.
Ia mengingatkan bahwa pendaftaran pekerja ke dalam program JKN bukanlah pilihan, melainkan kewajiban hukum yang jika diabaikan dapat berujung pada sanksi.
“Kepatuhan terhadap pelaksanaan jaminan sosial bukan hanya bentuk tanggung jawab sosial perusahaan, tetapi juga kewajiban hukum yang harus dijalankan,” tegasnya.
Dari sisi teknis pelayanan, Sri Astuti Ningtyas selaku Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Kesehatan Jambi menjelaskan bahwa pihaknya terus meningkatkan layanan digital untuk memudahkan proses administrasi bagi badan usaha.
Ia menyampaikan bahwa validasi data, pendaftaran peserta, hingga pengajuan klaim kini bisa dilakukan lebih cepat dan efisien.
“Kami terus berinovasi agar badan usaha lebih mudah dalam mengakses layanan kami, khususnya dalam pengelolaan data dan proses administrasi kepesertaan,” jelasnya.

Hal ini sejalan dengan pengawasan ketenagakerjaan yang dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jambi.
Tri Astuti, selaku Pengawas Ketenagakerjaan, menegaskan bahwa perusahaan tidak hanya wajib menyediakan pekerjaan, tetapi juga menjamin kesejahteraan melalui perlindungan jaminan kesehatan.
“Kami selalu mengingatkan bahwa perusahaan tidak cukup hanya mempekerjakan, tapi juga harus menjamin kesehatan dan keselamatan pekerjanya melalui program JKN,” katanya.
Lebih lanjut, perspektif perlindungan jaminan sosial untuk sektor informal dan UMKM juga disampaikan oleh Ir. Moncar Widaryako, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UMKM Kota Jambi.