Berita Muaro Jambi

Tersangka Pembunuhan Anggota Polres Muaro Jambi Segera Disidang, Polisi Rampungkan Berkas

Kasus pembunuhan terhadap Aipda Hendra, anggota Polres Muaro Jambi, kini memasuki tahap pemberkasan. Tersangka adalah anggota ormas.

Penulis: Rifani Halim | Editor: Nurlailis
Tribunjambi.com/ Rifani Halim
PEMBUNUHAN - Kasus pembunuhan terhadap Aipda Hendra, anggota Polres Muaro Jambi, kini memasuki tahap pemberkasan. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kasus pembunuhan terhadap Aipda Hendra, anggota Polres Muaro Jambi, kini memasuki tahap pemberkasan. 

Tersangka dalam kasus ini adalah Nopri Ardi (38), yang merupakan anggota salah satu organisasi kemasyarakatan.

IPDA Maulana, Paur Penum Humas Polda Jambi, menyampaikan bahwa saat ini kasus masih dalam proses pemberkasan.

Baca juga: SK PPPK Muaro Jambi Segera Diberikan, BBS Minta Mereka Siapkan Diri 

“Untuk kasus pembunuhan anggota Polres Muaro Jambi, saat ini masih dalam proses pemberkasan oleh Polresta Jambi. Rencananya minggu depan akan dilimpahkan ke kejaksaan,” ujar IPDA Maulana, Rabu (11/6/2025).

Ia menambahkan, pemberkasan dilakukan untuk melengkapi dokumen penyidikan sebelum diserahkan ke jaksa penuntut umum.

“Prosedur tetap dijalankan sesuai aturan yang berlaku,” singkatnya.

Sebelumnya, peristiwa terjadi di rumah korban di Perumahan Griya Golf Garden, RT 26, Kelurahan Pematang Sulur, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi. 

Jasad korban ditemukan pada Selasa, 20 Mei 2025, dalam kondisi sudah membusuk. 

Baca juga: Pelajar SMP di Muaro Jambi Tewas Tergantung di Rumahnya, Ditemukan Sang Ibu Usai Seterika Baju

Penemuan berawal dari laporan seorang kurir yang mencium bau tidak sedap dari dalam rumah saat mengantarkan paket.

Kapolda Jambi, Irjen Pol Krisno H Siregar, mengatakan korban ditemukan sekitar pukul 13.00 WIB. 

Setelah dilakukan penyelidikan, tim kepolisian mengamankan tersangka Nopri Ardi dalam waktu kurang dari 24 jam.

Barang bukti yang diamankan termasuk barbel yang digunakan pelaku untuk melakukan tindak kekerasan terhadap korban. 

Dari hasil penyelidikan, motif pembunuhan karena pelaku merasa kesal saat korban tidak membayar utang.

Tersangka dijerat Pasal 351 ayat (3) jo Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Update berita Tribun Jambi di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved