Berita Jambi
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Jelutung Jambi, Sembunyikan Barang Bukti di Got
Pria berinisial A (4) ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Jelutung.
Penulis: Rifani Halim | Editor: Nurlailis
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pria berinisial A (4) ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, Selasa (10/6/2025).
Pelaku merupakan warga Kelurahan Payo Lebar, ditangkap di sebuah rumah di Jalan Kapten M. Daud RT 16 sekira pukul 02.00 WIB.
Kasi Humas Polresta Jambi IPDA Deddy menerangkan, polisi menyita 8 paket sabu dengan berat kotor 1,65 gram, sebuah botol kecil warna hitam dan satu unit handphone dari tangan pelaku.
Baca juga: Izin Operasional RS Erni Medika Akan Berakhir, Dinkes Kota Jambi Minta Urus Akreditasi Dulu
“Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut,” kata Deddy.
Anggota langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan, hingga berhasil menemukan barang bukti sabu yang disembunyikan di got belakang rumah dalam sebuah botol kecil.
Berdasarkan keterangan pelaku, barang haram tersebut dibeli dari seseorang berinisial N (dalam seharga Rp1 juta di kawasan Lorong Telaga II, Kelurahan Murni, Kecamatan Telanaipura.
Rencananya, sabu tersebut akan diedarkan kembali oleh pelaku yang diketahui sudah tiga kali melakukan transaksi serupa.
Pelaku juga mengaku telah menjual 4 dari 12 paket kecil sabu dengan harga Rp100 ribu per paket, dan berharap mendapatkan keuntungan sebesar Rp200 ribu jika seluruh paket berhasil dijual.
Baca juga: Wali Kota Jambi dan Gubernur Jambi Pimpin Relokasi Pedagang Kali Lima di Talang Banjar
"Kami mengamankan seorang pria atas dugaan tindak pidana narkotika. Saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolresta Jambi untuk penyidikan lebih lanjut.”
“Kami juga masih melakukan pengembangan terhadap jaringan pengedar lainnya, termasuk identitas pemasok sabu berinisial N yang saat ini masih dalam lidik," ungkap Ipda Deddy.
Kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Baca juga: Hari Kedua Penertiban PKL di Talang Banjar Jambi, Jalan Lancar dan Bersih dari Pedagang
Update berita Tribun Jambi di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.