Berita Viral
REAKSI Dedi Mulyadi Usai Dipolisikan soal Barak Militer: Kritik Bully Nyinyir Hadapi dengan Rileks
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi beri respon usai dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait kebijakannya yang memasukkan anak nakal ke barak militer.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Laporan ini diajukan Adhel Setiawan, seorang warga Bekasi yang juga orang tua siswa pada Kamis (5/6/2025).
Baca juga: Kakak Saya yang Sudah Walk Out Sindir Dedi Mulyadi ke Waka DPRD Jabar di Hari Jadi Bogor
Baca juga: Detik-detik Mencekam di Tugu Juang: Begal Area Sensitif Wanita Beraksi, Rekaman CCTV Jadi Kunci!
Dia merasa dirugikan oleh kebijakan kontroversial Gubernur Jawa Barat terkait pengiriman siswa ke barak militer.
"Hari ini kami melaporkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi ke Bareskrim Polri, terkait dengan kebijakannya yang menempatkan anak-anak bermasalah dalam perilaku ke dalam barak militer," ungkap Adhel.
Kronologi dan Pasal yang Disangkakan
Adhel menjelaskan pelaporan ke Bareskrim Polri bukanlah langkah pertamanya.
Sebelumnya, ia telah melaporkan kasus ini ke Komnas HAM.
"Sambil menunggu proses ke Komnas HAM, kami memasukkan ke Bareskrim terkait unsur-unsur pidana terkait dengan kebijakan Dedi Mulyadi tersebut," tambahnya.
Laporan yang diajukan Adhel ke Bareskrim Polri cukup komprehensif.
Dia menyertakan berbagai dokumen penting, mulai dari kronologi kejadian, bukti-bukti pendukung, hingga pasal-pasal hukum yang diduga dilanggar.
Adhel juga menyertakan bukti visual berupa pemberitaan media dan video-video mengenai program atau proses selama anak-anak berada di barak militer Dedi Mulyadi.
Salah satu pasal utama yang menjadi fokus laporan Adhel adalah Pasal 76 H Undang-Undang Perlindungan Anak.
Pasal ini secara tegas melarang pelibatan anak-anak dalam kegiatan militer.
"Sebetulnya salah satu pasal yang kami masukkan itu di Undang-Undang Perlindungan Anak, di Pasal 76 H itu kan jelas-jelas melarang pelibatan anak-anak untuk kegiatan militer," tegas Adhel.
Menurut Adhel, program pengiriman siswa ke barak militer ini tidak hanya bertentangan dengan aturan hukum.
Tetapi juga mengandung unsur militerisasi yang tidak sesuai bagi anak-anak.
Baca juga: 180 Hewan Kurban Pemkot Jambi, Maulana Puji Semangat dan Keteladanan ASN
"Itu pidana. Ancaman hukumannya lima tahun. Ini kan sudah bau-bau militer dan melibatkan anak-anak," ujarnya dengan nada prihatin.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.