Minggu, 3 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Batanghari

3 Kategori Pembentukan Koperasi Merah Putih Sesuai Edaran Presiden

Sesuai dengan Surat Edaran Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang pembentukan Koperasi Merah Putih (MP), pendirian koperasi tidak terbatas pada koperasi

Tayang:
Penulis: Abdullah Usman | Editor: Nurlailis
Kompas.com/Tribun Jambi
Sesuai dengan Surat Edaran Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang pembentukan Koperasi Merah Putih (MP), pendirian koperasi tidak terbatas pada koperasi baru saja. 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BULIAN - Sesuai dengan Surat Edaran Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang pembentukan Koperasi Merah Putih (MP), pendirian koperasi tidak terbatas pada koperasi baru saja.

Ada tiga kategori pembentukan koperasi yang diatur dalam program ini.

Kepala Bidang Koperasi dan Perdagangan Kabupaten Batanghari, Idrus menuturkan, terdapat tiga pendekatan atau model dalam pembentukan koperasi Merah Putih tersebut. 

Baca juga: Waka DPRD Kota Muhamad Yasir, Fasilitasi Pembukaan Rekening BNI Koperasi Merah Putih

“Pertama membentuk Koperasi baru, baik dari struktur anggota hingga jenis koperasinya semua baru. Kemudian kedua koperasi pengembangan koperasi lama namun statusnya masih aktif (berubah status menjadi koperasi MP) dan yang terakhir koperasi revitalisasi, “ jelasnya, Kamis (5/6/2025).

Lanjutnya, untuk pembentukan koperasi kategori nomor dua tadi Merger atau berubah status tadi tetap ada syarat dan ketentuannya. 

Diantaranya, koperasi yang akan berubah menjadi koperasi MP tadi, harus berstatus aktif (minimal mengikuti rapat tahunan satu kali selama satu tahun). 

Dan tetap kesepakatan itu harus melalui musdes, untuk perubahan status lama ke status atau koperasi MP tadi. 

Kemudian untuk Koperasi Revitalisasi tadi, juga ada beberapa kriteria yang harus dilengkapi. 

Baca juga: Diskoperindag Tanjabbar Jambi Dorong Koperasi Merah Putih ke Tingkat Nasional

Memang secara teknis revitalisasi ini sedikit rumit tahapannya, satu diantaranya harus melewati tahap penilaian aset koperasi. 

“Kebanyakan koperasi yang revitalisasi ini banyak sekali masalahnya, kebanyakan telah Vakum lama,“ tuturnya. 

“Jika langsung di merger atau diubah menjadi koperasi MP dikhawatirkan kedepan akan ada permasalahan yang dapat muncul. Maka dari itu revitalisasi ini harus dilakukan dari awal, “ tandasnya. 

Update berita Tribun Jambi di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved