Berita Viral

TERKUAK Fiona dan Jurist Tan Mantan Stafsus Nadiem Bukan Orang Sembarangan, Suami Bos Google Asia

Dua mantan staf khusus Mendikbudristek, Nadiem Makarim yakni Fiona Handayani dan Jurist Tan belakangan jadi sorotan.

|
Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
ist
TERKUAK Fiona dan Jurist Tan Mantan Stafsus Nadiem Bukan Orang Sembarangan, Suami Bos Google Asia 

TRIBUNJAMBI.COM - Dua mantan staf khusus Mendikbudristek, Nadiem Makarim yakni Fiona Handayani dan Jurist Tan belakangan jadi sorotan.

Ya, Fiona Handayani dan Jurist Tan disorot terkait dugaan keteribatankasus korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai nyari Rp 10 triliun.

Sebelumnya Fiona Handayani merupakan Staf Khusus Bidang Isu-isu Strategi, sementara Jurist Tan Staf Khusus Bidang Pemerintahan.

Diduga kuat Fiona Handayani dan Jurist Tan terlibat dalam penyusunan kajian yang mendorong penggunaan sistem Chromebook, menggantikan kajian sebelumnya yang merekomendasikan penggunaan sistem operasi Windows.

Hingga kini pihak Kejaksaan Agung atau Kejagung masih mendalami siapa pihak yang memerintahkan penyusunan kajian tertsebut.

Sebelumnya Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menjelaskan jika bedasarkan hasil uji coba 1.000 unit Chromebook oleh Pustekkom pada 2018-2019, ditemukan berbagai kendala.

Baca juga: ISU Nadiem Makarim Buronan Korupsi Laptop Heboh, Kejagung Beri Penjelasan: Sudah Kita Cek Penyidik

Baca juga: Momen Emak-emak Kerumuni Dedi Mulyadi di HUT Bogor: Tolongin Kami Pak, Pasar Bogor Mau Dibongkar

Baca juga: Pembobolan Rekening Nasabah Bank Jambi Rp7,1 M, Polda Periksa 27 Orang, Pihak Bank Jamin Dana Aman

Salah satunya perangkay hanya dapat berfungsi apabila didukung oleh jaringan yang stabil.

Sementara infrastruktur internet di berbagai wilayah Indonesia saat itu belum merata. Akibatnya, penggunaan Chromebook dinilai tidak efektif untuk pelaksanaan AKM.

Sebagai bagian dari penyidikan, penyidik telah menggeledah dua unit apartemen yang diduga milik Fiona Handayani (FH) dan Jurist Tan (JT) pada Rabu, 21 Mei 2025. Penggeledahan dilakukan di Apartemen Kuningan Place dan Apartemen Ciputra World 2, Jakarta Selatan.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita 24 barang bukti yang terdiri dari sembilan barang bukti elektronik dan 15 dokumen, termasuk buku agenda, laptop, dan ponsel. Selain itu, penyidik juga telah memeriksa 28 saksi, termasuk dua mantan staf khusus Mendikbudristek.

Setelah penggeledahan, keduanya dipanggil oleh penyidik Jampidsus Kejagung. Harli membenarkan bahwa Fiona Handayani dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Senin (2/6/2025).

"FH dijadwal diperiksa hari ini," ujar Harli.

Sementara itu, penyidik Jampidsus Kejagung juga dikabarkan akan memeriksa Jurist Tan pada Selasa (3/6/2025). Informasi yang diterima tim redaksi Inilah.com menyebutkan bahwa pemanggilan Jurist akan dilakukan di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengaku belum memperoleh informasi dari penyidik.

"Itu belum ada info," kata Harli.

Profil Jurist Tan dan Fiona Handayani

Jurist Tan dikenal luas di ekosistem startup Indonesia dan disebut-sebut pernah terlibat dalam pengelolaan awal Gojek bersama Brian Cu.

Ia meraih gelar Magister Administrasi Publik dalam Pembangunan Internasional (MPA/ID) dari Yale University.

Informasi lain menyebut bahwa suami JT merupakan petinggi Google Asia Tenggara dan berkewarganegaraan Australia. 

Hal ini yang kemudian membuat Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mendorong agar penyidik Jampidsus ikut memeriksa suami Jurist Tan.

Menurut Boyamin, suami JT perlu dipanggil oleh Kejagung untuk mendalami potensi konflik kepentingan dalam proyek pengadaan Chromebook tersebut.

"Jadi konflik kepentingan itu. Apalagi ini diduga merubah kajian. Bahwa kajiannya mestinya itu laptop biasa gitu... Nah ini perlu suaminya dipanggil gitu," ungkapnya.

Sementarara Fiona Handayani, diketahui lulusan ITB dan Northwestern University.

Sebelumnya, ia bekerja sebagai analis di McKinsey & Company, staf Wakil Gubernur DKI Jakarta bidang kesejahteraan sosial pada masa Gubernur Ahok, dan Senior Sustainability Manager di Djarum Foundation.

HEBOH Nadiem Makarim Disebut Buronan, Kejagung Bongkar Fakta Sebenarnya: Sudah Cek ke Penyidik
HEBOH Nadiem Makarim Disebut Buronan, Kejagung Bongkar Fakta Sebenarnya: Sudah Cek ke Penyidik (ist)

Rumor Nadiem Makarim Buronan.

Belakangan muncul rumor jika Nadiem Makarim masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buronan Kejaksaan Agung.

Diketahui Kejagung tengah menangani perkara kasus korupsi pengadaan laptop chromebook di Kementrian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Periode 2019-2022.

Dalam kasus yang di tangani Kejagung ini nilai korupsnya mencapai Rp 10 triliun.

Baru-baru ini beredar foto-foto dengan narasi Nadiem Makarim jadi DPO dalam kasus pengadaan laptop.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar buka suara soal dugaan Nadiem Makarim disebut jadi buronan.

Ditegaskan Harli Siregar jika narasi yang beredar tidaklah benar.

Harli membantah terkait kabar eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan dan Riset Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim ditetapkan sebagai DPO.

Rumor Nadiem Makarim DPO tersebut bermula dari unggahan media sosial yang menyatakan Kejagung telah menetapkan Nadiem Makarim masuk DPO atas kasus dugaan korupsi pengadaan laptop.

Tak hanya itu, dalam unggahan yang diposting akun @4ris_budiman tersebut juga menarasikan bahwa penyidik Kejagung bersama TNI menggeledah apartemen milik Nadiem Makarim.

"Wah tidak benar, saya kira berita itu tidak terkonfirmasi dengan baik ya, jadi tidak benar," kata Harli kepada wartawan, Senin (2/6/2025).

Selain itu, Harli juga menegaskan, bahwa dirinya telah memastikan hal itu kepada penyidik di Jampidsus.

Hasilnya, dijelaskan dia, bahwa hingga saat ini penyidik belum mengeluarkan penetapan apapun terhadap Nadiem Makarim.

"Karena saya sudah cek ke penyidik, yang bersangkutan (Nadiem) belum dipanggil dalam proses penyidikan ini, apalagi (ditetapkan) DPO, jadi tidak benar," jelasnya.

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved