Berita Viral

MODUS Nadiem Makarim Anggarkan Rp 9,9 Triliun untuk Laptop Tak Sesuai, Kejagung: Ada Persekongkolan

Heboh Kejaksaan Agung kini tengah mengungkap kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikud Ristek.

Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
ist
Heboh Kejaksaan Agung kini tengah mengungkap kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikud Ristek. Akibat kasus ini, mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim bakal diperiksa dalam waktu dekat. 

TRIBUNJAMBI.COM - Heboh Kejaksaan Agung kini tengah mengungkap kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikud Ristek.

Akibat kasus ini, mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim bakal diperiksa dalam waktu dekat.

Pasalnya pengadaan laptop berbasis Chromebook dengan anggaran Rp 9,9 triliun itu di jaman Nadiem Makarim.

Dugaan korupsi dibongkar Kejagung ini terjadi rentang 2019-2023 atau di era kepemimpinan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Ya, Kejagung mengendus ada persekongkolan di siru karena di tahun-tahun sebelumnya sudah dilakukan uji coba.

Dan sesungguhnya Chromebook itu kurang tepat.

Diungkapkan pihak Kejaksaan Agung jika pegawai Kemendikbudristek periode 2019-2024 sengaja membuat kajian agar pemerintah menggelontorkan dana senilai Rp 9,9 triliun untuk pengadaan laptop berbasih Chromebook.

Baca juga: DITEROR Dedi Mulyadi Sudah 2 Kali Ular King Kobra Dikirim Kerumahnya, Beri Peringatan: Ini Kelewatan

Baca juga: Sosok Mayjen TNI Edwin Adrian Danspampres Gantikan Mayjen Achiruddin, Ternyata Mantan Ajudan JK

“Dari sisi anggaran, bahwa diketahui ada Rp 9,9 triliun lebih. Jadi, hampir Rp 10 triliun,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, saat ditemui di Gedung Penkum Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (26/5/2025).

Anggaran Rp 9,9 triliun ini terbagi menjadi dua pendanaan, yaitu dana di satuan pendidikan yang menyentuh angka Rp 3,582 triliun, dan dana alokasi khusus (DAK) senilai Rp 6,399 triliun.

Penyidik mencurigai telah terjadi korupsi dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook ini karena ada kajian yang menunjukkan bahwa laptop Chromebook belum dibutuhkan di Indonesia.

 “Kalau tidak salah, di tahun 2019 sudah dilakukan uji coba terhadap penerapan Chromebook, itu terhadap 1.000 unit, itu tidak efektif (digunakan di Indonesia),” imbuh Harli.

Laptop berbasis Chromebook ini disebut tidak efektif digunakan di Indonesia karena laptop ini mengharuskan penggunanya memiliki jaringan internet.

Padahal, hingga saat ini, jaringan internet di Indonesia masih tidak merata di seluruh wilayah.

“Di Indonesia, internetnya itu belum semua sama. Bahkan, (tersedia) ke daerah-daerah. Sehingga, diduga bahwa ada persekongkolan di situ karena di tahun-tahun sebelumnya sudah dilakukan uji coba, sesungguhnya penggunaan Chromebook itu kurang tepat,” jelas Harli.

 Untuk saat ini, Kejaksaan Agung belum mengumumkan satu pun tersangka dalam kasus ini. 

Namun, setelah kasus korupsi ini dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan, penyidik telah melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah barang bukti dari dua apartemen yang disebutkan milik seorang pejabat aktif di lingkungan Kemendikbudristek.

"Dengan surat perintah penyidikan nomor 38 dan seterusnya, tanggal 20 Mei 2025, kami telah meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan dalam dugaan tindakan korupsi pada Kemendikbudristek dalam pengadaan digitalisasi pendidikan tahun 2019-2023," kata Harli.

Nadiem Makarim
Nadiem Makarim (ist)

Nadiem Makarim terancam diperiksa

Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar kasus dugaan korupsi di Kemendikbudristek.

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim terancam diperiksa.

Sebelumnya Kejagung masih mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus tersebut.

"Penyidik sedang fokus untuk mengumpulkan bukti-bukti dari berbagai alat bukti yang membuat terang tindak pidana ini dan tentunya melalui penyidikan ini dapat ditemukan siapa tersangkanya," kata Harli di Gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta, Selasa (27/5/2025).

Kejagung telah melakukan proses penggeledahan di dua apartemen berbeda milik staf khusus (stafsus) Nadiem Makarim semasa menjabat. 

Apartemen itu milik Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Isu-isu Strategis Fiona Handayani (FH) dan Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan, Jurist Tan (JT).

Terkait hal itu, Nadiem Makarim tidak menutup kemungkinan akan ikut diperiksa terkait kasus ini.

Menurutnya, soal pihak-pihak mana saja yang akan diperiksa merupakan kewenangan penyidik dan tergantung kebutuhannya.

"Siapa pun yang membuat terang tindak pidana ini bisa saja dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan," jelasnya.

Dia menuturkan, soal tugas-tugas para Staf Khusus tersebut di lingkungan Kemendikbudristek tentu akan menjadi substansi penyidikan.

"Tentu nanti akan, itu juga menjadi subtansi penyidikan, pemeriksaan. Jadi apa yang menjadi tugas-tugas yang bersangkutan, apa yang dia lakukan, apakah tugas itu dilakukan sendiri atau karena atas perintah, baik perintah jabatan atau orang misalnya, ini semua akan diungkap dalam proses penyidikan," tutur Harli.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved