Berita Jambi
Meski Punya Toilet, Indra Mencuri Kloset di Gendung Bank Jambi
Seorang pria berusia 42 tahun ditangkap pihak kepolisian setelah nekat mencuri perlengkapan toilet di gedung kosong di bank daerah Jambi.
Penulis: Rifani Halim | Editor: Nurlailis
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Seorang pria berusia 42 tahun, bernama Indra atau yang dikenal dengan nama Iin, ditangkap pihak kepolisian setelah nekat mencuri perlengkapan toilet dari sebuah gedung kosong milik Bank 9 Jambi.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat sore, 2 Mei 2025, di kawasan Kelurahan Rajawali, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.
Kapolsek Jambi Timur, AKP Edi Mardi Siswoyo, menjelaskan bahwa pelaku masuk ke dalam gedung yang tidak beroperasi dan membongkar kloset duduk bermerek TOTO menggunakan potongan kayu.
Baca juga: Hadiri Musrenbang RPJMD Provinsi Jambi 2025-2030, BBS Tekankan Sinergi Pembangunan Daerah
Selain kloset, pelaku juga mengambil lembaran seng serta dokumen bangunan berupa Rencana Anggaran Biaya (RAB).
“Petugas segera mengamankan pelaku saat ia berusaha menjual barang-barang hasil curiannya,” terang AKP Edi saat konferensi pers.
Akibat aksi pencurian ini, pihak pemilik gedung mengalami kerugian sekitar Rp 3 juta.
Indra kini dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang pencurian dengan pemberatan.
Ancaman hukuman maksimal atas perbuatannya adalah tujuh tahun penjara.
Baca juga: Polda Jambi Selidiki Pria Terakhir yang Bertemu Aipda Hendra Sebelum Ditemukan Tewas di Rumah
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses lebih lanjut.
Sementara itu, Indra mengaku memiliki toilet di rumahnya meski dia mencuri kloset di gedung aset milik Pemkot Jambi.
“Iya punya,” kata Indra saat ditanya polisi.
Update berita Tribun Jambi di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.