Berita Viral

BUKTI Jokowi di DO dari UGM Diungkap Mantan Guru Besar USU Prof Yusuf Henuk: Saya Ngomong Apa Adanya

Aksi kontroversi guru bersar Universitas Sumatera Utara (USU) Profesor Yusuf Leonard Henuk kini ramai jadi sorotan.

Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
ist
Aksi kontroversi guru bersar Universitas Sumatera Utara (USU) Profesor Yusuf Leonard Henuk kini ramai jadi sorotan. Hal itu lantaran Profesor Yusuf Leonard Henuk menyebut jika Joko Widodo alias Jokowi di Drop Out (DO) dari UGM. 

"Kalau misalnya dia sudah DO, dia tidak mungkin tulis skripsi,” sebutnya.

"Apalagi sekarang kita lihat skripsinya tidak disahkan oleh dekan, tanda tangan cuma satu orang,” tambahnya.

Meski begitu, Prof Yusuf mengaku siap meminta maaf kepada Jokowi jika pernyataannya salah.

“Saya bicara apa adanya, saya Guru besar kalau misalnya saya salah saya minta maaf, wajarlah, saya bukan politisi. Saya berhak memberi kesaksian berdasarkan apa yang saya tahu," imbuhnya.

"Bagi saya kalau sampai sekarang dia tidak KKN, sedangkan untuk  mengajukan skripsi IPK harus selesaikan 120 sks rata-rata, kalau IP dibawah 2 tidak mungkin dia dapat itu," tambahnya.

Selain itu, ia juga tak takut jika dilaporkan oleh Jokowi. "Bagi saya kalau dilaporkan saya senang karena saya mau buktikan mana transkip nilai SI, karena ijazah harus ada transkip nilainya,"terangnya.

"Kalau dilaporkan tidak papa, saya diposisi banyak orang mencari kebenaran, kalau pun saya tunjukkan DO salah, saya berhak minta maaf, saya kan guru besar, tapi buktikan dulu mana transkip bapak," tandasnya.

Kontroversi Prof Yusuf Leonard Henuk

1. Pernah ditangkap

Yusuf Leonard Henuk pernah ditangkap kejaksaan.

Ia sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Utara (Taput).

"Bahwa pada hari Kamis tanggal 25 Agustus 2022 sekitar pukul 11.48 WIB telah dilakukan penangkapan atas terpidana Prof. Ir. Yusuf Leonard Henuk, M.Rur.Sc.,PH," kata Kasi Intelijen Kejari Taput Mangasi Simanjuntak pada Kamis (25/8/2022) lalu.

Mangasi Simanjuntak mengatakan, Henuk ditangkap di rumahnya di Medan, Sumatera Utara. 

Setelah ditangkap, Henuk kemudian dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumut.

"Bahwa selanjutnya terpidana dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk dilaksanakan pemenuhan administrasi dalam rangka eksekusi terpidana,"pungkas Mangasi.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved