Advertorial
BPJS Kesehatan Gelar Rekonsiliasi Iuran Wajib Pemda se-Provinsi Jambi Triwulan I 2025
Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas komitmen dan kedisiplinan Pemda dalam mendukung pelaksanaan Program JKN-KIS.
TRIBUNJAMBI.COM - BPJS Kesehatan menggelar Rapat Rekonsiliasi Iuran Wajib Pemda se-Provinsi Jambi untuk Triwulan I Tahun 2025 yang berlangsung di Aston Hotel Jambi, Selasa (20/5/2025).
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya BPJS Kesehatan dalam memastikan keselarasan data dan mendorong peningkatan kepatuhan pemerintah daerah dalam pembayaran iuran wajib, demi menjaga keberlangsungan pelayanan kesehatan di Provinsi Jambi.
Acara dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi dan dihadiri oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Muara Bungo, Asfurina; Kepala Bagian SDM, Umum, dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Jambi, Agusrianto, yang hadir mewakili Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jambi, dr. Shanti Lestari; serta Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi Jambi, Agus Pringadi. Perwakilan dari seluruh pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Jambi turut hadir mengikuti kegiatan ini.
Sekda Provinsi Jambi dalam sambutannya menyampaikan pentingnya komitmen pemerintah daerah dalam mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui kepatuhan terhadap pembayaran iuran wajib.
Ia juga menyoroti masih adanya tunggakan yang perlu segera ditindaklanjuti agar tidak mengganggu akses layanan kesehatan bagi masyarakat.
Selain agenda verifikasi dan validasi data iuran, dalam kegiatan ini BPJS Kesehatan juga memberikan penghargaan kepada pemerintah daerah yang dinilai taat dalam pembayaran dan pengelolaan iuran wajib.

Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas komitmen dan kedisiplinan Pemda dalam mendukung pelaksanaan Program JKN-KIS.
Pemerintah daerah yang menerima penghargaan dinilai berdasarkan indikator kepatuhan pembayaran iuran secara tepat waktu, kelengkapan pelaporan, serta konsistensi dalam melakukan rekonsiliasi bersama BPJS Kesehatan.
Dengan pemberian penghargaan ini, BPJS Kesehatan berharap dapat mendorong daerah lain untuk meningkatkan kinerjanya, sehingga tidak ada lagi keterlambatan atau tunggakan iuran yang berpotensi mengganggu layanan kesehatan kepada peserta JKN.
Rapat rekonsiliasi ini merupakan agenda rutin yang digelar BPJS Kesehatan sebanyak tiga hingga empat kali dalam setahun. Melalui kegiatan ini, BPJS Kesehatan bersama Pemda menyelaraskan data iuran yang telah dibayarkan dan disalurkan ke fasilitas kesehatan, serta membahas kendala teknis di lapangan, seperti komponen jasa medis untuk rumah sakit dan Puskesmas.
Dalam konteks regulasi, pemerintah pusat juga memberikan perhatian serius terhadap tunggakan iuran Pemda. Jika terdapat penolakan rekonsiliasi atau keterlambatan yang berkepanjangan, BPJS Kesehatan berhak meminta audit oleh BPKP, bahkan mengajukan pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan/atau Dana Bagi Hasil (DBH) kepada Kementerian Keuangan sebagai solusi atas tunggakan.
Melalui kegiatan rekonsiliasi dan pemberian penghargaan ini, BPJS Kesehatan berharap dapat terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dalam menjaga kesinambungan dan kualitas pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Jambi.