Berita Viral

PUCAT Wajah Roy Suryo Saat Argumennya Dipatahkan Mantan Jenderal Polisi Soal Ijazah Jokowi: Gak Bisa

Sosok Roy Suryo tak berkuti usai argumennya dibungkam oleh Penasihat Ahli Kapolri, Ierjen Purn Aryanto Sutadi saat bahas proses hukum ijazah Jokowi.

Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
ist
Sosok Roy Suryo tak berkuti usai argumennya dibungkam oleh Penasihat Ahli Kapolri, Irjen Purn Aryanto Sutadi saat bahas proses hukum ijazah Jokowi. 

TRIBUNJAMBI.COM - Sosok Roy Suryo tak berkuti usai argumennya dibungkam oleh Penasihat Ahli Kapolri, Irjen Purn Aryanto Sutadi saat bahas proses hukum ijazah Jokowi.

Ditegaskan Aryanto Sutadi jika proses hukum pidana ijazah Jokowi tak perlu menunggu hasil putusan sidang perdata yang kini berlangsung di Pengadilan Negeri Solo.

Disisi lain, Roy Suryo tetap bersekukuh jika proses hukum pidana ijazah Jokowi harus menunggu hasil sidang perdata.

Diketahui polemik ijazah Jokowi sedang berjalan di PN Solo gugatan perdata.

Lalu Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) melaporkan pula ke Bareskrim Polri.

Kemudian Jokowi juga melaporkan lima orang atas tuduhan pencemaran nama baik, penghinaan dan juga berkaitan dengan ijazahnya.

Baca juga: HABIS Mi Instan Dijarah Warga dari Truk Kecelakaan Berasal dari Jambi, Sopir Ketakutan Pilih Kabur

Baca juga: Jokowi Dapat Dukungan 2 DPW Maju Caketum di Pemilu Raya PSI 2025, Kaesang Baru 1

Baca juga: Rekaman Suara Kades Diduga Hamili Janda di Riau Viral, Kades: Itu Rekaman Pancingan

"Mestinya dua piihak dari dulu sudah melaporkan masing-masing," kata Aryanto Sutadi di Kompas TV.

Kemudian Roy Suryo lantas mempertanyakan langkah hukum yang mestinya berjalan dalam kasus tersebut.

"Bukankah dari sebuah perkara perdata dulu harus didahulukan ?" tanya Roy.

"Oh gak ada, beda. Beda perdata dengan pidana beda,"jawab Sutadi.

Roy Suryo Ngotot dalam Pemahamannya

Tapi Roy Suryo bersikukuh bahwa semestinya perdata lebih dulu diselesaikan sebelum berlanjut ke pidana.

"Ada pak. Ada. Perdata dulu diselesaikan baru pidananya jalan," kata Roy.

Sutadi mengatakan proses itu berjalan biasanya dalam kasus sengketa tanah.

"Tidak ada begitu pak, itu kalau sengketa rumah, satu mengatakan ini satu yang lain,"jelas Sutadi.

"Lah kalau perdatanya gak pas, kalau ternyata diuji dalam perdatanya gak pas ?" balas Roy.

"Yang nguji itu siapa?" tanya Aryanto.

"Nah itu pak...," kata Roy Suryo yang tak bisa melanjutkan kata-kata.

Salah satu rekan Jokowi, Andi Pramaria bersaksi jika ia pernah kuliah bersama di Universitas Gadjah Mada atau UGM.
Salah satu rekan Jokowi, Andi Pramaria bersaksi jika ia pernah kuliah bersama di Universitas Gadjah Mada atau UGM. (IST)

Soal Ijazah Jokowi Masuk Ranah Pidana, Bukan Perdata

Aryanto Sutadi menerangkan bahwa tuduhan pemalsuan ijazah Jokowi merupakan ranah pidana.

"Kan pemalsuan itu kan pidana, yang nguji ya harus ranah pidana. Dari mulai penyidikan, mencari bukti yang ada. Maka penyidik mana bukti-bukti menunjang bahwa itu asli, dari saksi-saksi teman Jokowi, dari universitas, kumpulkan semua," terangnya.

"Kemudian yang menentang semua ditampung polisi diberkas, nanti dikirim ke kejaksaan pak ini lho kira-kira bisa gak dipakai tuntutan. jaksa akan melihat, lalu disidangkan," tambah Aryanto. 

Ia mengatakan mestinya perkara pidana kasus ijazah Jokowi ditangani oleh satu instansi.

"Kalau saya, saya pernah bikin Perkap (Peraturan Kapolri) yah. Kalau penanganan kasus yang dua gini dan pihaknya itu itu saja sebaiknya ditangani dalam satu instansi. Maksudnya barang buktinya gak ke sana-sini, karena bukti pemalsuan dengan penuduhan itu kan sama. Satu instansi misalnya metro atau bareskrim tapi beda unit biar bisa relevan," katanya.

Meski sudah dijelaskan oleh Penasihat Kapolri, Roy Suryo tetap berkukuh. "Justru jelas ada aturan kalau perdata perdatanya didahulukan bukan kemudian pidananya," kata Roy lagi.

"Itu beda. Kalau kasusnya sama itu perdatanya duluan ini beda. Yang satunya nuduh palsu yang satunya,"balas Aryanto dengan tegas. 

"Kan objeknya sama ijazah palsu," timpal Roy Suryo kemudian.

Ditengahi Pakar Hukum, Roy Suryo Terdiam

Barulah kemudian Guru Besar UNS Adi Sulistiyono menjelaskan semua proses hukum kasus ijazah Jokowi bisa berjalan maisng-masing tanpa harus menunggu satu sama lain.

"Sebenarnya masing-masing bisa berjalan sendiri. Dalam kasus tertentu kalau perbuatan melawann hukum 1365 ada juga yang menunggu pidananya dulu karena ada unsur perbuatan melawan hukum," katanya.

"Jadi pada prinsipnya bisa sendiri-sendiri," tambah Adi.

Proses Hukum Diminta Transparan

Dalam kesempatan ini, Roy Suryo juga meminta kepolisian nantinya menjelaskan rinci terkait asli atau tidaknya ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

“Ijazahnya ditunjukkan ke masyarakat dan setidaknya kita bisa lihat hasilnya detail. Kayak kita uji lab, SGUT, SGPT berapa, gula darah berapa. Jangan hanya hasilnya itu satu kalimat saja. Ini asli atau ini tidak asli. Kalau hasil itu detail rinci, insya Allah kita hormati. Tapi kalau hasil itu tampak mengada-ada, ya jangan begitulah,” kata Roy Suryo, Jumat (16/5/2025).

Pendapat Roy Suryo itu pun dibenarkan Penasihat Ahli Kapolri, Aryanto Sutadi.

Aryanto Sutadi memberi pesan kepada kepolisian untuk terbuka secara rinci. 

“Percayakan kepada penyidik. Itu nanti akan dicek secara saintifik, kemudian pakai analog, ataupun dicari apakah ijazah itu betul-betul asli atau tidak. Pembuktiannya tidak hanya pembandingan dokumen,  tetapi dari sumbernya itu dicari semua,” kata Aryanto.

“Pesan saya kepada polisi, tolong, Pak Polisi, sekarang terbuka. Jangan model-model menutup keterangan. Kami sudah periksa 10 saksi. Ini siapkan saksi,” lanjutnya.

Aryanto Sutadi pun menyampaikan tiga pesan terhadap penyidik. Pertama, ia meminta agar pihak kepolisian terbuka saat menyampaikan keterangan mengenai progres penyelidikan.

Aryanto berharap Polri bisa menyampaikan keterangan-keterangan dari saksi yang telah diperiksa.

"Pesan saya kepada polisi, tolong Pak Polisi sekarang terbuka. Jangan menutup keterangan. Ini sudah diperiksa 10 saksi. Buka keterangan itu."

"Menurut saya, saksi A ngomong apa dijelaskan, saksi B ngomong apa, semua dibuka aja ke publik," tutur Aryanto.

"Sehingga, berkas yang dibikin oleh polisi itu betul-betul apa yang didapat di lapangan," imbuh dia.

Aryanto lantas menyinggung soal kecurangan yang dilakukan oknum-oknum penyidik.

Ia menyebut, ada oknum penyidik memilih-milih data untuk diserahkan kepada Jaksa.

 Atas hal itu, Aryanto pun mengingatkan agar Polri bisa bersikap jujur.

Semua bukti yang diperoleh, kata dia, harus diserahkan.

"Karena kecurangan penyidik itu kadang begini, suka-suka datanya banyak, tapi hanya dipilih-pilih yang dikirim ke jaksa," ujar Aryanto.

"Makanya dalam kasus ini dituntut polisi yang jujur, penyidik yang jujur. Artinya apa? Semua alat bukti dikumpulkan, dimasukkan ke berkas, dikirim ke jaksa," lanjutnya.

Pesan kedua dari Aryanto adalah, Jaksa yang menangani kasus ijazah Jokowi, juga agar bisa bersikap jujur.

Ia berharap tak ada pengurangan barang bukti, apalagi manipulasi tuntutan.

 "Jaksanya yang jujur juga, jangan sampai bukti dikurangi atau tuntutan dimanipulasi," ucapnya.

Ketiga, Aryanto juga menegaskan agar Hakim yang menangani kasus ijazah Jokowi, tak mudah disuap.

"Terakhir, hakim juga harus yang jujur, jangan sampai hakim (gampang) disuap (seperti) yang kemarin ketangkap itu," pungkas Aryanto.

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved