Berita Jambi

Kasus Dugaan Korupsi DAK Disdik Jambi P19, Jaksa Peneliti Minta Polisi Lengkapi Berkas

Berkas perkara kasus dugaan korupsi pengadaan alat praktik untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) pada Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jambi telah d

Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi.com/Wira Dani Damanik
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi, Noly Wijaya 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Berkas perkara kasus dugaan korupsi pengadaan alat praktik untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jambi.

Kasus dugaan korupsi ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2021.

Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya menjelaskan berkas perkara yang diterima kejaksaan tersebut dengan tersangka inisial ZH.

Ia mengatakan berkas tersebut masih perlu dilengkapi oleh pihak kepolisian setelah diperiksa oleh jaksa peneliti.

"Berkas tahap I masuk 29 April lalu, kemudian jaksa menerbitkan P14 pada 6 Mei, berkas tidak lengkap. Kemudian P19 pada 14 Mei, jaksa memberi petunjuk untuk dilengkapi," kata Noly.

Ia menyampaikan pihak kejaksaan menunggu kelengkapan berkas perkara tersebut untuk kemudian diproses di kejaksaan hingga disidangkan.

Tersangka ZH merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) Disdik Jambi tahun anggaran 2021. ZH dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 5 Ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Kalau Mengganggu Memang Harus Ditindak Tegas Hasan Nasbi soal TNI Habisi 18 KKB Papua

Baca juga: Kunci Jawaban Sejarah Kelas 11 Halaman 219: Tokoh Kongres Pemuda dan Nilai Nasionalisme

Baca juga: Sempat Garang Menantang TNI-Polri Hingga Bawa Nama Prabowo, Pria di Jambi Akhirnya Minta Maaf

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved