Tiga Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Pengeroyokan dan Pengrusakan Gudang Ekspedisi di Jambi

Polda Jambi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan dan pengrusakan gudang ekspedisi di Kota Jambi.

Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
istimewa
Polda Jambi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan dan pengrusakan gudang ekspedisi di Kota Jambi. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan dan pengrusakan gudang ekspedisi di Kota Jambi.

Ketiganya adalah Pendi, Mukhsin, dan Heskiel Aprianto Sitorus.

Ketiganya menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Ditreskrimum pada Kamis (15/5/2025), yang berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga 18.00 WIB.

Kasus ini bermula dari laporan Budiharjo, pemilik salah satu gudang ekspedisi yang berdampingan dengan gudang milik Pendi, di Jalan Lingkar Selatan RT 15, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.

Budiharjo melaporkan Pendi atas dugaan pengrusakan pada 10 Desember 2023, yang teregistrasi dengan nomor LP/B-359/X/2023/SPKT/Polda Jambi.

Awalnya, laporan tersebut sempat dilimpahkan ke Polresta Jambi dan kemudian ke Polsek Kota Baru.

Namun sebelum kasus pertama selesai, dugaan pengrusakan kembali terjadi dengan pelaku yang sama. 

Budiharjo kembali melaporkan Pendi ke Polda Jambi pada 14 Oktober 2024, dengan laporan polisi nomor LP/B-305/2024/SPKT/Polda Jambi.

Berdasarkan perkembangan penyidikan, pada 31 Januari 2025, Polda Jambi menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dan Surat Dimulainya Penyidikan.

Tiga tersangka akhirnya ditetapkan pada 5 Mei 2025.

Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Jambi, Kompol Amin Nasution, membenarkan adanya proses pemeriksaan terhadap para tersangka.

Ia menyatakan, penanganan perkara sepenuhnya berada di bawah kewenangan Ditreskrimum.

“Untuk perkembangannya, silakan konfirmasi langsung ke Krimum,” ujar Kompol Amin, Jumat (16/5/2025).

Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Jay Tambunan, juga membenarkan bahwa ketiga tersangka telah diperiksa.

“Saya sudah menghubungi penyidik, dan benar bahwa ketiganya sudah diperiksa,” katanya.

Namun demikian, Jay menyayangkan belum adanya tindakan penahanan terhadap para tersangka.

Ia menilai, berdasarkan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan, para tersangka seharusnya ditahan karena ancaman hukumannya di atas lima tahun.

“Secara obyektif mereka layak ditahan karena ancaman pidananya tinggi. Secara subyektif juga patut ditahan karena perbuatan dilakukan berulang, bukan hanya sekali,” tegas Jay.

Baca juga: Aku Talak Kau Tangis Siti Dicerai Suami Saat Live TikTok Ditonton Ribuan Orang, Baru Setahun Nikah

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved