Berita Muaro Jambi
Deklarasi Tolak Judi Online, Bupati Muaro Jambi Peringatkan ASN
Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi menyatakan sikap tegas menolak segala bentuk judi online (judol). Hal ini disampaikan langsung oleh BBS.
TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI – Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi menyatakan sikap tegas menolak segala bentuk judi online (judol).
Hal ini disampaikan langsung oleh Bupati Muaro Jambi, Bambang Bayu Suseno (BBS), dalam deklarasi anti-judi online bersama unsur Forkopimda, Selasa (14/5/2025).
Bersama forkompimda, Bupati Muaro Jambi, Bambang Bayu Suseso dan Wakil Bupati Muaro Jambi, Junaidi Mahir melakukan deklarasi untuk menolak keberadaan Judi online atau Judol di Kabupaten Muaro Jambi.
Baca juga: Warga Kerinci Jambi Nekat Cetak Uang Palsu Gegara Judi Online, Kini Ditangkap Polisi
"Saya Bambang Bayu Suseno, Bupati Muaro Jambi, atasnama pemerintah daerah dan masyarakat, kami menyatakan dengan tegas menolak dan tidak akan terlibat dalam judi online," kata Bambang Bayu Suseno.
Selain itu, pihaknya juga berkomitmen untuk melayani masyarakat serta menghindari segala bentuk perjudian yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga serta pemerintah kabupaten muaro jambi.
Kemudian akan selalu menjaga sendi-sendi kehidupan agar berpegang teguh kepada ajaran agama.
Usai Deklarasi, BBS menyebut jika judi online di Jambi memang sangat memprihatinkan. Bahkan menjadi nomor satu se Indonesia.
Dan dia tak menapik jika di Muaro Jambi juga terdapat masyarakat yang terlibat Judol.
Baca juga: Bidhumas Polda Jambi Gelar Diskusi Publik Bertajuk "Bahaya Judi Online Untuk Generasi Muda”
Oleh karena itu, melalui Deklarasi ini diharapkan Judol di Kabupaten Muaro Jambi bisa teratasi.
"Kita tegaskan, jika ada ASN yang terlibat dalam. Judol, maka akan diberikan sanksi tegas," kata BBS. (*)
Update berita Tribun Jambi di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Bupati-Muaro-Jambi-Peringatkan-ASN.jpg)