Berita Jambi
Berapa Gaji dan Tunjangan Anggota DPRD Provinsi Jambi per Bulan?
Berapa gaji dan tunjangan anggota DPRD Provinsi Jambi? Gaji dan tunjangan anggota dewan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017
TRIBUNJAMBI.COM- Berapa gaji dan tunjangan anggota DPRD Provinsi Jambi?
Gaji dan tunjangan anggota dewan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Dalam PP itu diatur honorium, gaji, penghasilan, uang kehormatan, tunjangan, penghargaan dan hak lainnya anggota dewan.
Penghasilan pimpinan dan anggota DPRD terdiri dari berbagai komponen yang pajaknya ditanggung APBD.
Baca juga: TERUNGKAP MBG di Bogor Terkontaminasi Salmonella-E Coli Penyebab Ratusan Siswa Keracunan
Baca juga: AKHIRNYA Dearly Djoshua Beri Pengakuan Soal Ari Lasso Usai Kepergok Bersama: Menurutku Dia Hebat
Komponen itu meliputi:
- Uang representasi
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan beras
- Uang paket
- Tunjangan jabatan
- Tunjangan alat kelengkapan
- Tunjangan lainnya.
Selain itu, Pimpinan dan Anggota DPRD juga menerima tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses.
Uang Uang representasi diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD dengan beberapa ketentuan.
1. Uang representasi untuk Ketua DPRD provinsi setara dengan gaji pokok Gubernur, sementara Ketua DPRD kabupaten/kota menerima uang representasi yang setara dengan gaji pokok Bupati atau Walikota.
2. Untuk Wakil Ketua DPRD provinsi, uang representasinya adalah 80 persen dari uang representasi Ketua DPRD provinsi, sedangkan Wakil Ketua DPRD kabupaten dan kota mendapatkan uang representasi sebesar 80 persen dari uang representasi Ketua DPRD kabupaten/kota.
3. Anggota DPRD provinsi juga menerima uang representasi sebesar 75 persen dari uang representasi Ketua DPRD provinsi, dan Anggota DPRD kabupaten dan kota memperoleh uang representasi yang sama, yakni 75 persen dari uang representasi Ketua DPRD kabupaten/kota.
Baca juga: Wagub Jambi Lepas 267 Jemaah Haji Kloter 13 Menuju Tanah Suci
Baca juga: Sosok Iskandar Sitompul, Ungkap Anak Nakal Capai 35 Juta: Eks Kapuspen TNI, Adik Ruhut Sitompul
Berikut rincian penghasilan pimpinan dan anggota DPRD:
- Uang Representasi: Rp1.575.000;
- Tunjangan Keluarga: Rp220.000;
- Tunjangan Beras: Rp289.000;
- Uang Paket: Rp157.000;
- Tunjangan Jabatan: Rp2.283.750.
- Tunjangan Alat Kelengkapan: Rp91.350;
- Tunjangan Reses: Rp2.625.000;
- Tunjangan Perumahan: Rp12.000.000;
- Tunjangan Komunikasi Intensif: Rp10.500.000 dan
- Tunjangan Transportasi: Rp12.000.000.-
Baca juga: Ilegal Drilling di Jambi Kembali Telan Korban, Polisi Masih Selidiki Lokasi
Namun jumlah diatas bukan angka pasti, karena disesuaikan dengan kemampuan APBD setempat.
Perbedaan Perbedaan gaji pokok antara anggota DPRD dan Pimpinan DPRD berkisar antara Rp4 juta hingga Rp5 juta per bulan.
Jika semua komponen dirincikan, gaji yang diterima setiap anggota DPRD per bulan dapat mencapai antara Rp36 juta hingga Rp45 juta.
Jumlah ini sudah termasuk potongan pajak penghasilan (PPh 21) sebesar 15 persen.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: AKHIRNYA Dearly Djoshua Beri Pengakuan Soal Ari Lasso Usai Kepergok Bersama: Menurutku Dia Hebat
Baca juga: TERUNGKAP MBG di Bogor Terkontaminasi Salmonella-E Coli Penyebab Ratusan Siswa Keracunan
Baca juga: Tempat Daur Ulang Sampah di Koto Renah Jambi Mulai Operasi, Fokus Olah Sampah Organik
| AKHIRNYA Dearly Djoshua Beri Pengakuan Soal Ari Lasso Usai Kepergok Bersama: Menurutku Dia Hebat |
|
|---|
| TERUNGKAP MBG di Bogor Terkontaminasi Salmonella-E Coli Penyebab Ratusan Siswa Keracunan |
|
|---|
| Tempat Daur Ulang Sampah di Koto Renah Jambi Mulai Operasi, Fokus Olah Sampah Organik |
|
|---|
| MEMALUKAN! Bapak-Anak Kompak Jadi Preman Berkedok Retribusi ke Pedagang: Raup Rp22 Juta Per Bulan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/30112023-DPRD-Provinsi-Jambi.jpg)