Berita Nasional

Gagal di Kasasi, PK Johnny G Plate dalam Kasus Korupsi Menara BTS Ditolak Mahkamah Agung

Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G Plate

Editor: Mareza Sutan AJ
Tribunnews
DITOLAK MAHKAMAH AGUNG - Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate dengan mengenakan rompi tahanan warna pink dan tangan diborgol berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2023). Kejaksaan Agung menetapkan Menkominfo, Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 yang merugikan negara hingga mencapai Rp 8 triliun. Kini, upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang dia layangkan, ditolak Mahkamah Agung. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G Plate atas kasus korupsi pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo.

Adapun, PK Johnny G Plate itu telah diputus pada Jumat (9/5) oleh Surya Jaya selaku Ketua Majelis Hakim dan Agustinus Purnomo selaku anggota majelis satu serta Sutarjo selaku anggota majelis dua.

"Amar putusan, tolak," demikian dikutip dari laman resmi MA, Selasa (13/5).

Alhasil, dengan ditolaknya PK tersebut, mantan politikus Partai NasDem itu tetap dihukum selama 15 tahun penjara yang sebelumnya telah dijatuhkan Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Terkait hal ini, sebelumnya Mahkamah Agung (MA) juga menolak kasasi yang diajukan oleh mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate alias Johnny G Plate dan jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Putusan kasasi terkait kasus ini terdaftar dengan nomor perkara 3448 K/Pid.Sus/2024.

“Tolak kasasi terdakwa dan JPU,” demikian bunyi amar yang diputus, pada Selasa (9/7) dikutip dari situs resmi MA.

Tak hanya itu, melalui putusan kasasi a quo, majelis hakim memerintahkan agar satu unit mobil milik Johnny G Plate dirampas untuk negara.

Hal itu dilakukan atas dasar perbuatan yang telah dilakukan mantan Menkominfo itu.

“Perbaikan sekedar barang bukti berupa satu mobil Land Rover Nomor Polisi B 10 HAN dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai kompensasi pidana tambahan pembayaran uang pengganti yang dijatuhkan kepada terdakwa,” tutur hakim.

Sebagai informasi, dalam perkara ini Johnny Plate dihukum 15 tahun penjara berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 1/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI pada 12 Februari 2024.

PT DKI Jakarta menguatkan vonis 15 tahun yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Putusan itu dijatuhkan oleh majelis hakim yang dipimpin hakim H Mulyanto dengan hakim Anthon R Saragih dan hakim Brhotma Maya Marbun sebagai anggota.

Majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dapat membayar akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

Selain menguatkan hukuman badan dan denda, PT DKI menambah jumlah hukuman pembayaran uang pengganti yang harus dibayarkan oleh eks Menkominfo itu.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved