Berita Nasional

Inilah Rupa Abang dan Adik Pengirim Jasad Bayi Hasil Inses melalui Ojol di Medan

Kakak beradik bernama Reynaldi alias RD (25) dan Najma H alias NH (21) tertunduk lesu saat petugas kepolisian membawa mereka ke TKP

Editor: Mareza Sutan AJ
Tribun-medan.com/Haikal Faried Hermawan
TERSANGKA PEMBUANGAN BAYI - Kakak beradik asal Medan, Sumatra Utara menjadi tersangka atas kasus pembuangan jasad bayi laki-laki beberapa waktu lalu. Bayi tersebut dititipkan melalui pengemudi ojek online (ojol) untuk diantarkan ke sebuah alamat fiktif. 

TRIBUNJAMBI.COM - Kakak beradik bernama Reynaldi alias RD (25) dan Najma H alias NH (21) tertunduk lesu saat petugas kepolisian membawa mereka ke tempat kejadian perkara (TKP) di sebuah masjid di Jalan Ampera 3, Kelurahan Glugur Darat II, Medan Timur, Kota Medan, Provinsi Sumatra Utara.

Polisi melakukan olah TKP atas kasus yang menjerat mereka berdua.

Olah TKP ini berlangsung pada Jumat (9/5/2025) dan menjadi tontonan warga.

RD bersama adik perempuannya, NH, merupakan pengirim paket berisi jasad bayi melalui ojek online (ojol).

Bayi tersebut diduga hasil hubungan sedarah atau inses antara kakak beradik kandung tersebut. 

Saat ini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 80 ayat (1) UU tentang Perlindungan Anak. 

Hasil Penyelidikan Polisi

Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan mengungkapkan, kedua tersangka mengirimkan paket berupa tas berwarna hitam yang berisikan mayat seorang bayi.

Tas itu dikirimkan ke sebuah alamat melalui aplikasi ojek online.

Driver ojol itu tidak mengetahui isi tas tersebut.

Setibanya di lokasi titik pengantaran, ojol tersebut sempat bertanya ke warga setempat tentang sosok penerima paket yang ada di aplikasinya.

Namun, warga sekitar tidak ada yang mengenal nama tersebut.

Gidion mengungkapkan, kedua tersangka merupakan pengantar dan penerima dalam pengiriman paket itu.

“Tetapi kita belum tuntas dalam melakukan konstruksi dan menunggu hasil autopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara,” kata dia.

Lakukan Inses

Gidion menjelaskan kedua tersangka merupakan saudara kandung, dengan status pekerja swasta.

NH merupakan ibu dari bayi tersebut, sedangkan RD dugaan sementara adalah ayah dari bayi tersebut.

"Apakah tersangka RD ayah dari anak tersebut, masih kita lakukan DNA," ujarnya.

Meski begitu, NH mengakui menjalin hubungan asmara dengan sang kakak.

"Pelaku mengakui 'berpacaran' dengan abangnya," ungkapnya.

Menurut pengakuan NH kepada kepolisian, bayi tersebut adalah anak pertamanya.

Saat ini kedua tersangka dikenakan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Kita akan melihat jika ada kekerasan yang mengakibatkan kematian bayi tersebut baik itu fisik maupun piskis dan penelantaran sehingga mengakibatkan bayi meninggal pasti hukumannya berat," kata Gidion.

Ditangkap di Indekos

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan menyampaikan bahwa kedua tersangka diamankan pada Jumat (9/5/2025) pagi.

Personel Polrestabes Medan melakukan penyelidikan di sebuah indekos Jalan Selebes, Gang 7, Kecamatan Medan Belawan.

"Pelaku diamankan di kos-kosan pada hari Jumat pagi," kata Kombes Ferry, Jumat.

Keduanya menjalin hubungan terlarang dan NH diketahui telah mengandung sejak Januari 2025 lalu.

Bayi Prematur Meninggal Berusia 4 Hari

NH kemudian melahirkan bayi secara prematur pada 3 Mei di sebuah lokasi bernama ‘Barak Tambunan’ di kawasan Sicanang, Belawan.

Dia melahirkan seorang diri, tanpa bantuan tenaga medis.

"Diketahui hamil Januari 2025. Pengakuan si perempuan, dia melahirkan di 'Barak Tambunan' Sicanang Belawan, dengan cara lahiran sendiri dan membersihkan sendiri," kata Ferry.

Empat hari setelah dilahirkan, tepatnya pada 7 Mei, bayi itu jatuh sakit sehingga dibawa ke RS Delima, Simpang Martubung.

Keterangan dokter yang menanganinya, bayi itu kekurangan gizi karena lahir secara prematur.

NH diminta segera membawa anaknya ke RS Pirngadi Medan untuk penanganan lebih lanjut.

Namun, NH merasa ketakutan karena tidak memiliki identitas keluarga beserta kelengkapan administrasi.

Malam harinya, Rabu 7 Mei sekitar pukul 23:00 WIB, bayi itu meninggal dunia di 'Barak Tambunan' di Sicanang, Belawan.

"Mau dibawa ke RS Pirngadi ibu bayi takut dikarenakan tidak ada data keluarga sehingga membawa bayi kembali ke 'Barak Tambunan' Sicanang Belawan.

"Malam harinya, bayi meninggal tanggal 7 Mei 2025 sekira pukul 23.00 WIB di barak tersebut,” kata Ferry.

Setelah bayi itu meninggal, NH bersama abang kandungnya membawa jasad bayi ke sebuah hotel di Kecamatan Medan Barat.

Pada Kamis 8 Mei, sekira pukul 06:00 WIB, mereka keluar dari hotel kemudian memesan jasa layanan antar jemput barang.

Di sinilah jasad bayi diantar ke lokasi penemuan atau tujuan oleh pengemudi ojek online.

"Lalu diserahkan kepada driver ojol di pinggir jalan untuk diantarkan ke lokasi tujuan,” kata Ferry.

Hebohkan Warga

Orderan paket berupa tas berisi mayat bayi laki-laki menghebohkan warga  Jalan Ampera III, Kelurahan Gelugur Darat II, Kecamatan Medan Timur, pada Kamis (8/5/2025).

Paket itu diantar seorang pengemudi ojol berinisial MYA (35) sekira pukul 06:14 WIB.

Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani Tampubolon mengatakan, peristiwa bermula ketika MYA menerima orderan antar jemput barang melalui aplikasi dengan lokasi penjemputan di sebuah Indomaret, Jalan Kolonel Yos Sudarso, Medan.

Setibanya di titik penjemputan, MYA bertemu dengan sepasang laki-laki dan perempuan, yang menyerahkan tas, yang bagian atasnya berisi kain.

Dalam pesanannya, sepasang pemuda-pemudi itu meminta MYA mengantar paket ke Jalan Ampera III, Kelurahan Gelugur Darat II, Kecamatan Medan Timur.

Setelah menerima tas, kemudian MYA meminta nomor ponsel orang yang akan menerima paket tersebut, dan diberi nomor berinisial P.

Singkat cerita, MYA bergerak ke tujuan sesuai pesanan pelanggan.

Sedangkan sepasang muda-mudi tersebut langsung menyetop mobil angkutan kota (angkot) lalu naik ke arah Simpang Brayan atau Fly Over Yos Sudarso.

"Pemilik orderan langsung naik angkot dan driver ojek online bergerak ke tujuan pengantaran," kata Kasubbid Penmas Polda Sumut Kompol Siti Rohani Tampubolon, Kamis (8/5/2025).

Begitu sampai ke lokasi pengantaran, MYA menghubungi nomor ponsel yang diberikan oleh pengirim berinisial P, untuk memastikan lokasi dekat dengan pemakaman melalui pesan singkat.

Lalu pemilik nomor yang mengaku sebagai penerima barang meminta supaya pengemudi ojek online memberikan paket tersebut kepada seorang marbot masjid, karena nanti akan diambilnya.

Akan tetapi MYA menolak menuruti kemauan penerima fiktif tersebut meski sudah dibayar.

Selanjutnya, MYA kembali mengirimkan pesan namun tidak terkirim alias nomornya tidak aktif lagi.

Mulai curiga, MYA mendatangi warga di lokasi untuk menanyakan keberadaan seorang wanita berinisial P yang tinggal di sebelah masjid.

Ternyata warga di sekitar masjid itu sama sekali tidak mengenal nama tersebut.

Kemudian, MYA pun mengambil tas yang dibawanya, lalu membukanya.

Pada lapisan atas berisi kain sajadah berwarna biru.

Namun setelah kain diangkat, langsung terlihat bayi laki-laki yang sudah meninggal dunia.

"Saksi melihat sajadah biru dan di bawahnya langsung melihat wajah bayi. Saksi langsung kaget, dan merapat ke arah ibu-ibu dan disaksikan oleh kepling. Kemudian kepling melaporkan kejadian tersebut," kata Kompol Siti.

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Anak Hasil Hubungan Sedarah Meninggal, NH dan RD Tertunduk Lesu Digiring ke TKP Medan Timur

 

Baca juga: Pria Paruh Baya Mabuk Sebabkan Kecelakaan Beruntun hingga Tabrak Halte, Tiga Korban Luka

Baca juga: Terbongkar! Mayat Bayi dalam Paket Ojol Ternyata Hasil Hubungan Gelap Kakak-Adik

Baca juga: Ribuan Bom Israel yang Gagal Meledak di Gaza Kini jadi Senjata Hamas

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved