Sabtu, 9 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Vila Bukit Diza Belum Miliki Izin, DPRD Sungai Penuh Akan Panggil Pemilik dan OPD Terkait

Keberadaan Vila Bukit Diza di Kota Sungai Penuh yang belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta izi

Tayang:
Penulis: Herupitra | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Ist
DIDUGA TAK BERIZIN - Heboh Vila Bukit Diza Tak Berizin, DPRD Sungai Penuh Desak Pemkot Tutup Sementara 

TRIBUNJAMBI.COM, SUNGAIPENUH – Keberadaan Vila Bukit Diza di Kota Sungai Penuh yang belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta izin lainnya, terus menjadi sorotan DPRD Kota Sungai Penuh.

Pimpinan DPRD Sungai Penuh, Hardizal, bersama anggota dewan Hutri Randa dan Komisi III menyatakan akan segera memanggil pemilik Vila Bukit Diza dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk mengikuti rapat dengar pendapat (hearing) di kantor DPRD.

Menurut mereka, keberadaan bangunan usaha tanpa izin menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, terutama terkait proses perizinan dan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Iya, kami akan memanggil OPD terkait dan pemilik Vila Bukit Diza untuk hearing bersama dewan. Kita ingin tahu sejauh mana proses perizinan yang sudah ditempuh dan upaya yang dilakukan pemilik vila. Rencananya akan digelar minggu ini atau paling lambat Jumat depan," kata Hardizal, Jumat (9/5/2025).

Meski demikian, DPRD menegaskan tetap mendukung investasi yang masuk ke Kota Sungai Penuh, namun investor diminta untuk mematuhi regulasi yang berlaku, terutama dalam hal perizinan.

"Kami mendukung siapa pun yang berinvestasi di Sungai Penuh, tapi tetap harus patuh pada aturan. Perizinan penting agar usaha tersebut legal dan bisa memberikan kontribusi melalui retribusi dan PAD," tegas Hardizal.

Sementara itu, Komisi III DPRD yang dipimpin Tole sebelumnya berencana melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi Vila Bukit Diza. Namun, sidak ditunda karena sejumlah anggota komisi masih berada di luar daerah.

Dari informasi yang diterima media ini, vila yang berlokasi di Desa Sungai Jernih itu ternyata dibangun di atas lahan yang masuk zona permukiman penduduk, berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Sungai Penuh.

Kondisi ini menjadi tantangan tersendiri bagi pemilik dalam mengurus izin bangunan, karena kawasan tersebut bukan diperuntukkan bagi industri atau usaha.

Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kota Sungai Penuh, Teguh, membenarkan bahwa lokasi pembangunan vila berada di zona permukiman. Namun, menurutnya, tetap dimungkinkan digunakan untuk usaha dengan sejumlah persyaratan yang ketat.

"Boleh saja dijadikan tempat usaha, tapi ada syarat-syarat ketat, seperti ketentuan luas wilayah dan penyediaan ruang terbuka hijau," jelas Teguh.

DPRD berharap, persoalan ini dapat segera ditindaklanjuti dengan koordinasi antarinstansi dan pihak terkait agar pembangunan yang ada tidak menyalahi aturan dan tetap memberi manfaat bagi daerah.

Baca juga: Pembangunan Jalan Pungut Mudik–Sungai Kuning Kerinci Dibahas, 2,6 Km Melintasi TNKS

Baca juga: Tale Haji, Tradisi Unik Masyarakat Kerinci Sambut Keberangkatan Jamaah ke Tanah Suci

Baca juga: Plt Kepala SMPN 32 di Tebo Diduga Pungli Perpisahan, Orang Tua Keberatan hingga Siswa Diintervensi

Sumber: Tribun Jambi
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved