TRAGIS, Dwi Hastuti Dicekik Lalu Mayatnya Dicor di Belakang Rumah

Upaya kepolisian dalam mengungkap kasus hilangnya Dwi Hastuti (48), warga Baturetno, Wonogiri, akhirnya membuahkan hasil.

Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
net
ILUSTRASI JENAZAH-TRAGIS, Dwi Hastuti Dicekik Lalu Mayatnya Dicor di Belakang Rumah. 

TRIBUNJAMBI.COM - Upaya kepolisian dalam mengungkap kasus pembunuhan terhadap Dwi Hastuti (48), warga Baturetno, Wonogiri, akhirnya membuahkan hasil.

Setelah dinyatakan hilang selama lebih dari dua bulan sejak 11 Februari 2025, jasad perempuan tersebut ditemukan terkubur di pekarangan belakang rumah orang tua tersangka, Joko Nur Setiawan (34), di Desa Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri, pada Kamis, 1 Mei 2025.

Melalui serangkaian penyelidikan intensif, Satreskrim Polres Wonogiri berhasil menggali informasi penting dari pemeriksaan tambahan terhadap tersangka. Iptu Agung Sedewo, Kasatreskrim Polres Wonogiri, menjelaskan kronologi kejadian berdasar pengakuan pelaku.

“Tersangka mengakui setelah korban dicekik, korban jatuh kemudian korban dipukuli berulang kali sehingga korban meninggal dunia,” ujar Agung dalam keterangan pers, Sabtu (3/5/2025).

Sebelumnya, tersangka juga mengungkap bahwa aksi kekerasan dimulai dengan mencekik korban hingga terjatuh, lalu memukulnya secara brutal.

“Dari hasil visum et repretum, hasil sementara itu terdapat memar di wajah bagian pipi kanan kiri (korban), kemudian terdapat pendarahan di otak,” ucap Agung.

Ia menambahkan, saat insiden terjadi, ayah pelaku sedang tidak berada di rumah. Diduga kuat, pelaku membekap mulut korban sambil mencekik lehernya. Ketika tubuh korban terjatuh dan kepalanya membentur pondasi rumah, pelaku kemudian melanjutkan kekerasannya hingga Dwi tewas dalam posisi telentang.

Setelah memastikan korban tak lagi bernyawa, pelaku menguburkan jasadnya di area belakang rumah dekat kandang itik. Untuk menghilangkan jejak, pelaku bahkan membeli semen guna menutupi lokasi penguburan.

"Dia (pelaku) sempat keluar untuk membeli semen guna menutupi perbuatannya," ungkap Agung.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain tas, handphone, kartu ATM, KTP, pakaian korban, dan cangkul yang diduga digunakan saat proses penguburan. Enam saksi telah dimintai keterangan, dan pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan akan memanggil saksi tambahan.

Atas perbuatannya, Joko Nur Setiawan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Artikel ini diolah dari Tribunjateng

Baca juga: TRAGIS, Dwi Hastuti Tewas Dicor Setelah Dua Bulan Hilang

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved