Berita Jambi
Sempat Buang 3 Kg Ganja, Dua Pemuda Sumut Ditangkap di Jambi
Dua pemuda asal Sumatera Utara ditangkap Ditresnarkoba Polda Jambi karena membawa 11, 5 kilogram narkoba jenis ganja yang dibawa menggunakan mobil.
Penulis: Rifani Halim | Editor: Nurlailis
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dua pemuda asal Sumatera Utara ditangkap Ditresnarkoba Polda Jambi karena membawa 11, 5 kilogram narkoba jenis ganja yang dibawa menggunakan mobil rental.
Dua orang itu ialah AMN (34) dan HS (25) dari Taput Sumatera Utara ditangkap oleh polisi di kawasan Sipin, Kotabaru, Kota Jambi pada 16 April 2025.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi Kombes Pol Ernesto menerangkan, awalnya anggota menerima informasi adanya narkoba masuk ke wilayah Jambi.
Baca juga: Ditresnarkoba Polda Jambi Berhasil Ungkap Kasus Narkotika dan Mengamankan 11 kg Ganja
“Awalnya diduga narkoba jenis sabu-sabu, ternyata waktu diamankan di simpang 3 Sipin ditemukan didalam mobil avazan hitam 10 bungkus yang berisi ganja setelah ditimbang ternyata 11,5 kilogram,” kata Ernesto, Rabu (30/4/2025).
Dia mengatakan, barang narkoba itu diduga dibawa dari Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.
Namun pihak kepolisian masih menelusuri lebih jauh asal muasalnya.
“Awalnya orang ini bawa 13 kotak atau bungkus narkoba dari sana, kemudian di Bagan Batu, Riau sudah dibuang 3 kilogram dan sisanya akan dibuang ke Jambi. Waktu masuk Jambi langsung diamankan dan menangkap pelakunya,” kata Ernesto.
Selain mengamankan ganja 11,5 kilogram, polisi juga mengamankan sejumlah handphone, uang dan mobil.
Baca juga: TNI Temukan Gubuk Persembunyian KKB Papua saat Menemukan Ladang Ganja 5.000 Meter Persegi
Update berita Tribun Jambi di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Dua-Pemuda-Sumut-Ditangkap-di-Jambi.jpg)