Berita Tebo
PA Tebo Jambi Terima Ratusan Pengajuan Dispensasi Kawin, Ada yang ditolak
Pengadilan Agama (PA) Tebo menerima ratusan pengajuan Dispensasi Kawin (DK) dalam dua tahun terakhir, Selasa (22/4/2025).
TRIBUNJAMBI.COM,MUARATEBO - Pengadilan Agama (PA) Tebo menerima ratusan pengajuan Dispensasi Kawin (DK) dalam dua tahun terakhir, Selasa (22/4/2025).
Pada tahun 2024 ada 88 perkara dan tahun 2023, 91 perkara.
Hal ini disampaikan panitera muda gugatan Tri Wahyuni.
Baca juga: Titik Lokasi Calon Sekolah Rakyat di Kota Jambi, Batanghari dan Tebo, Biaya Gratis untuk Anak-anak
Ada beberapa alasan DK diajukan oleh pasangan anak di bawah umur, seperti hamil di luar nikah, ketangkap basah hingga sama-sama ingin menikah.
"Dari alasan yang diajukan, PA Tebo tidak langsung menyetujui, kecuali yang sudah hamil duluan," katanya.
Diakuinya, PA Tebo pernah menolak pengajuan DK dengan alasan ketangkap basah bahkan telah menjalani sidang adat.
Dengan berbagai pertimbangan yang dilakukan seperti fisik pasangan yang mengajukan terutama perempuan, biasa PA menyarankan untuk melanjutkan pendidikan atau bekerja.
"Kita harus mempertimbangkan reproduksi perempuan, apakah aman untuknya di usia dini mengandung dan melahirkan nantinya," ujarnya.
Sedangkan, kategori anak di bawah umur menurut aturan terbaru berusia 19 tahun, untuk laki-laki maupun perempuan.
Baca juga: Bupati Tebo Agus Rubiyanto Siap Bertarung di Musda Golkar Jambi
Update berita Tribun Jambi di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.