Berita Jambi

Trenggiling dan Cula Badak Dijual di Kota Jambi, Polisi Gerebek Dua Kali dalam Dua Bulan

Dalam dua bulan Polresta Jambi telah mengungkap dua perdagangan sisik teringgiling hewan yang dilindungi sesuai Undang-undang .

Penulis: Rifani Halim | Editor: Nurlailis
Tribunjambi.com/Rifani Halim
KASUS PERDAGANGAN SATWA - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jambi mengungkap kasus perdagangan ilegal bagian tubuh satwa dilindungi berupa sisik trenggiling dan cula badak. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dalam dua bulan Polresta Jambi telah mengungkap dua perdagangan sisik teringgiling hewan yang dilindungi sesuai Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya, khususnya Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Pengungkapan pertama yang dilakukan Polresta Jambi dilakukan pada 24 Februari 2025 dengan jumlah barang bukti 10 kilogram, tiga orang ditangkap.

Pada pengungkapan kedua 26 Maret 2025 polisi menangamankan 1.360 gram sisik teringgiling dan satu cula badak, 4 orang ditangkap ada yang berperan sebagai pembeli dan penjual.

Baca juga: 4 Pelaku Perdagangan Ilegal Satwa Dilindungi Ditangkap, Sisik Trenggiling dan Cula Badak Diamankan

Saat ditanyai soal kota Jambi menjadi tempat strategis menjadi tempat transaksi bagian tubuh hewan dilindungi, Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Siregar mengatakan akan mendalami pengungkapan yang telah dilakukan petugas.

“Makanya akan kita dalami lagi, mudah-mudahan tidak seperti itulah ya. Tapi kalau menjadi tempat (transaksi) maka kita akan giat lagi dan waspada,” kata Boy Siregar, Senin (14/4/2025).

Bagian tubuh satwa yang dilindungi tersebut diperkirakan untuk bahan baku sabu dan kosmetik.

“Untuk bahan narkoba ya, bahan sabu kosmetik,” ujarnya.

Sebelumnya, Polresta Jambi mengungkap kasus perdagangan ilegal satwa dilindungi setelah menerima informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi mencurigakan di halaman Hotel Yello, Kota Jambi, pada Rabu, 26 Maret 2025 sekitar pukul 11.45 WIB.

 

Tim Unit Tipidter melakukan penyelidikan dan menghentikan sebuah mobil Toyota Fortuner putih yang dicurigai.

Setelah diperiksa, ditemukan sisik trenggiling seberat 1.360 gram yang disimpan dalam kotak bertuliskan “kerupuk udang”, serta cula badak seberat 605 gram yang disembunyikan di dasbor kendaraan.

Baca juga: Kisah Fitri 12 Tahun Jadi Keeper Satwa Taman Rimba Jambi, Semua Bisa Ditangani Kecuali Gajah

Barang tersebut diperkirakan sudah dari tangan ke tangan.

Empat pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Mapolresta Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Update berita Tribun Jambi di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved