Berita Muaro Jambi

Pemkab Muaro Jambi Serahkan LKPD Unaudited 2024 ke BPK RI Perwakilan Jambi

Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited tahun anggaran 2024 kepada Badan Pemeriksa Keua

Penulis: Muzakkir | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
istimewa
SERAHKAN LAOPRAN KEUANGAN - Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited tahun anggaran 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jambi, Selasa (15/4/2025). 

TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI – Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited tahun anggaran 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jambi, Selasa (15/4/2025). 

Kegiatan berlangsung di Auditorium Sultan Thaha BPK RI Perwakilan Jambi, Kota Jambi.

Penyerahan LKPD unaudited merupakan kewajiban setiap kepala daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan daerah, sesuai dengan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004. LKPD diserahkan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Bupati Muaro Jambi, Bambang Bayu Suseno (BBS), secara langsung menyerahkan laporan tersebut kepada Kepala BPK RI Perwakilan Jambi, Muhammad Toha Arafat, disertai penandatanganan berita acara serah terima.

Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan BPK Jambi menyampaikan apresiasi kepada seluruh pemerintah daerah yang telah menyerahkan LKPD unaudited tepat waktu.

Bupati BBS juga mengucapkan terima kasih kepada BPK atas penerimaan LKPD Pemkab Muaro Jambi dan berharap laporan tersebut dapat segera ditindaklanjuti dalam proses pemeriksaan.

BBS turut menyampaikan bahwa Pemkab Muaro Jambi telah memenuhi alokasi anggaran sesuai amanat undang-undang (mandatory spending) pada tahun 2024, yaitu:

Baca juga: Modus Tukar Uang Baru, Ibu Muda di Sungai Penuh Jambi Tipu Warga hingga Ratusan Juta

Pendidikan: 30,45 persen (minimum 20 % )

Kesehatan: 21,42 % (minimum 10 % )

Infrastruktur: 45,58 % (minimum 40 % )

Pengawasan: minimal 0,75?ri APBD

“Dengan terpenuhinya alokasi mandatory spending tersebut, berarti Pemkab Muaro Jambi telah menjalankan kewajiban penganggaran sesuai regulasi,” ujarnya.

Ia juga berharap sinergi yang baik antara seluruh perangkat daerah, terutama BPKAD, Inspektorat, dan BPK sebagai auditor eksternal, dapat menciptakan pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.

Selain Pemkab Muaro Jambi, turut menyerahkan LKPD unaudited pada kesempatan yang sama yakni Kabupaten Kerinci, Merangin, Batanghari, dan Kota Sungai Penuh. (*)

Baca juga: Satgas Penanganan Sampah Resmi Dibentuk di Tanjabbar, Libatkan DLH hingga Satpol PP

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved