Berita Muaro Jambi

Berkas Lengkap, Daniel Chandra Pengusaha Batubara Dilimpahkan ke Kejari Muaro Jambi

Setelah dilakukan pemberkasan, akhirnya Daniel Chandra (DC) pengusaha Batubara yang ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimum Polda Jambi diserahkan ke

|
Penulis: Muzakkir | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Istimewa
DISERAHKAN KE KEJARI - Setelah dilakukan pemberkasan, akhirnya Daniel Chandra (DC) pengusaha Batubara yang ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimum Polda Jambi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sengeti 

TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Setelah dilakukan pemberkasan, akhirnya Daniel Chandra (DC) pengusaha Batubara yang ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimum Polda Jambi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sengeti.

Usai pelimpahan, tersangka DC didampingi kuasa hukumnya, Frandy Septior Nababan keluar ruangan. Sementara kedua tangan Deniel Chandra di borgol dan digiring menuju kendaraan.  

Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi Melalui Kasi Pidum, Oktarini Prihanti, membenarkan pelimpahan tahap dua tersangka berinsial DC beserta barang bukti. 

“Benar, Kejaksaan Negeri Muaro Jambi telah menerima tersangka berinisial DC dan barang bukti dari penyidik Polda Jambi,” kata Oktarini. 

Tersangka disangkakan melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan tindak pidana penipuan. Selanjutnya penuntut umum menyiapkan surat dakwaan dan segera dilimpahkan ke pengadilan. 

“Terhadap tersangka DC ditahan selama 20 hari kedepan, dan jaksa menyiapkan surat dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan,” ungkapnya. 

Untuk diketahui, seorang pengusaha tambang batu bara Jambi. terjerat dugaan kasus pemalsuan surat tanah di Desa Muaro Jambi, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi.

DC ditetapkan sebagai Tersangka setelah ada laporan polisi yang diajukan oleh Herman Trisna pada 10 Juli 2023 dengan Nomor: LP/B/201/VII/2023/SPKT/Polda Jambi.

DC diduga telah memalsukan dokumen kepemilikan tanah yang sudah dikuasai kliennya sejak tahun 2007.

Pada 2011 tiba-tiba muncul sporadik atas nama DC. Tersangka juga diketahui menguasai lahan tersebut, padahal itu milik Herman Trisna.Penyidik menetapkan DC sebagai tersangka melalui gelar perkara pada 1 Agustus 2024. Surat penetapan tersangka dikeluarkan pada 7 Agustus 2024.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka DC mangkir dari panggilan penyidik kepolisian. Dan pada tanggal 25 Maret 2025 Pihak kepolisian mendapatkan informasi Tersangka DC secara diam diam pulang ke Jambi dengan menggunakan Pesawat Terbang.

Ditreskrimum Polda Jambi langsung berkordinasi pihak bandara dan berhasil mengamankan tersangka DC kemudian ditahan di Rutan Mapolda Jambi. (*)

Baca juga: Nasib Elly Sugigi di Unfollow Ridwan Kamil, Ungkap Motif Lisa Mariana: Salah Aku Apa?

Baca juga: Download Lagu MP3 Nella Kharisma 10 Jam Nonstop, Putar di Spotify Ada Didi Kempot Spesial Campursari

Baca juga: Penerbangan di Bandara Sulthan Thaha Jambi Kembali Normal

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved