Berita Batanghari
ASN Dilarang Tambah Libur Lebih Lama, Sekda Batanghari Jambi Ingatkan Disiplin
Pemerintah Batanghari Jambi terkait libur ASN, untuk cuti bersama libur hari Raya Idul Fitri ASN terhitung per tanggal 28 Maret - 7 April mendatang.
Penulis: Abdullah Usman | Editor: Nurlailis
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BULIAN - Mendekati hari Raya Idul Fitri 1446 H, Pemerintah Batanghari tegaskan terkait masa cuti bersama libur ASN.
Berdasarkan surat edaran yang diterima Pemerintah Batanghari terkait libur ASN, untuk cuti bersama libur hari Raya Idul Fitri ASN terhitung per tanggal 28 Maret - 7 April mendatang.
Dikatakan Plt Sekda Batanghari, Muka P Rambe, untuk libur ASN sendiri pada hari besar keagamaan seperti saat ini, sudah jauh-jauh hari ada surat edarannya.
Baca juga: Warga Desa Bungku Ancang-ancang Demo Terkait Portal dan Pungutan, PMD Batanghari Jambi Cari Fakta
“Sesuai SE yang kita terima para ASN tidak boleh menambah masa libur mereka, dalam artian per tanggal 8 April mereka sudah masuk semua,“ ujarnya, Selasa (25/3/2025).
“Tentunya kita akan memberikan sanksi bagi para ASN yang kedapatan menambah libur, tanpa disertai izin yang jelas, “ sambungnya.
Lanjutnya, mengingat ASN merupakan pelayanan masyarakat dengan kedisiplinan mereka masyarakat dapat merasakan kepuasan dalam pelayanan.
“Karena kita merupakan pelayan masyarakat, bagaimana jika pelayanan tidak efektif karena ASN yang tidak disiplin, “ tuturnya.
Dikatakannya, sebagai bentuk keseriusan pihaknya akan melakukan sidak dengan melakukan pengecekan absensi pegawai di hari pertama ngantor pada tanggal 8 April mendatang. (usn)
Baca juga: 3 Titik Rawan Kepadatan di Jalur Mudik Batanghari Jambi Jelang Idul Fitri
Update berita Tribun Jambi di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.