Berita Viral
Ada Oknum Polisi Hadang Istri Kapolsek AKP Lusiyanto Saat Mau Temui Hotman Paris: Kapolri Mau Datang
Diungkapkan istri Kapolsek Negara Batin AKP Lusiyanto, saat di jalan mau bertemu Hotman Paris sempat dihadang oleh oknum polisi.
Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
TRIBUNJAMBI.COM - Ada kejadian tak terduga ketika keluarga AKP Lusiyanto ingin bertemu Hotman Paris di Jakarta.
Diungkapkan istri Kapolsek Negara Batin AKP Lusiyanto, saat di jalan mau bertemu Hotman Paris sempat dihadang oleh oknum polisi.
Tak hanya dihadang, istri AKP Lusiyanto sempat dimintai untuk pulang ke rumah.
"Jadi, tadi malam ibu Kapolsek dan Istrinya almarhujm Pak Petrus itu sudah melakukan perjalanan ke Jakarta. Namun di tengah perjalanan mereka dipaksa untuk kembali lagi," ucap Tim Hukum Hotman Paris, Putri Maya Nurmanti saat konferensi pers di Mal Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (25/3/2025).
Keduanya dicegart di tengah jalan oleh oknum polisi dari Polsek Buay Madang.
Oknum polisi itu meminta agar istri Lusiyanto dan istri Brigadir Petrus tidak melanjutkan perjalanan untuk bertemu Hotman Paris.
Baca juga: Tangis Putri AKP Lusiyanto di Depan Hotman Paris Minta Keadilan, Salsabila: Ayah Ditembak Duluan
Baca juga: Mirisnya Kondisi Rumah Kapolsek AKP Lusiyanto Atap Banyak Bocor, Kini Tewas Diterpa Isu Setoran
Pasalnya oknum Polisi itu menyebut jika Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan datang ke Lampung pada Rabu (26/3/2025).
Namun, keduanya memilih untuk tetap melanjutkan perjalanan ke Jakarta.
"Tapi, lagi-lagi mereka dikejar oleh oknum anggota Polsek Waadang dan akhirnya mereka terpaksa ikut kembali ke rumah," sambung Putri.
Sampai pagi tadi, rumah kedua korban pun dijaga ketat oleh petugas polisi.
Padahal sebelumnya tidak pernah ada penjagaan sama sekali.
Oleh karena itu, hanya kakak kandung dan anak Lusiyanto yang bertemu Hotman Paris hari ini di Jakarta.
Keduanya, menuntut keadilan atas kematian Lusiyanto dan dua anggotanya.

Kapolsek Lusiyanto Sudah Jadi Target Tembak Mati
Sebelumnya Fakta terbaru muncul di kasus penembakan tiga polisi saat grebek judi sabung ayam di Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Dua anggota TNI terduga pelaku, Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah disebut telah menargetkan polisi sebagai sasaran tembak.
Ada pun tiga polisi yang gugur dalam insiden itu, AKP Anumerta Lusiyanto Kapolsek Negara Batin, Aipda Anumerta Petrus Apriyanto, dan Briptu Anumerta M Ghalib Surya Ganta.
Dijelaskan Komisioner Komisi Kepolisian Nasiona (Kompolnas0 Choirul Anam menyebut jika para eksekutor di arena judi sabung atam memang menargetkan tiga polisi untuk ditembak.
Diungkap Choirul Anam, tiga polisi yang tewas dieksekusi dalam jarak dekat.
"Penembak ini memang menargetkan Pak Kapolsek, menarget petugas-petugas yang lain. Karena memang dia berbeda. Mereka, petugas ini berbeda dengan peserta perjudian dan sabung ayam. Makanya mereka ditembak dengan cara yang cukup dekat. Karena mereka ini sedang menghalau," kata Choirul, Sabtu (22/3/2025).
Choirul juga mengatakan, polisi ditembak saat sedang berusaha menghalau peserta judi sabung ayam yang berusaha melarikan diri.
Kompolnas pun telah memiliki rekaman video yang memperlihatkan peristiwa tersebut secara jelas.
Selain itu, Choirul menegaskan, senjata yang digunakan dalam aksi penembakan bukanlah senjata rakitan, melainkan pabrikan.
Hal ini didasarkan pada temuan proyektil peluru dalam tubuh Kapolsek yang memiliki sidik jari balistik yang jelas.
"Senjatanya adalah senjata pabrikan. Kenapa kami meyakini ini? Sederhana, ada proyektil peluru yang ada dalam tubuhnya Pak Kapolsek itu memiliki sidik jari balistik. Sehingga dalam dunia balistik tidak ada perdebatan. Itu adalah keluaran dari senjata pabrikan, tidak mungkin senjata rakitan," jelas dia.
Peltu Lubis dan Kopka Basryah Ditetapkan Tersangka
Usai diperiksa beberapa pekan, dua anggota TNI pelaku penembakan 3 anggota polisi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Ya, Peltu Lubis dan Kopka Basaryah ditetapkan tersangka atas kematian 3 anggota Polisi di Way Kanan, Lampung, Selasa (25/3/2025).
Diketahui AKP Lusiyanto, Aipda Petrus Aprianto dan Briptu M Ghalib Surya Ganta tewas saat menggrebek lokasi judi sabung ayam pada 17 Maret 2025.
"Sehingga di tanggal 23 Maret 2025, resmi kedua tersangka ini kita jadikan sebagai tersangka untuk penyidikan lebih lanjut," ujar Ws Danpuspom Mayjen TNI Eka Wijaya Permana, dalam konferensi pers di Lampung, Selasa (25/3/2025), dikutip dari Kompas TV.
Pada kasus ini Kopda B disangkakan Pasal 340 juncto 338.
B mengakui telah menembak ketiga korban.
Berbeda dengan Peltu YHL disangkakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
"Namun, untuk Kopda B karena memiliki senjata pabrikan, tetapi bukan organik, itu akan kita lakukan Undang-undang Darurat," ujar Eka.
"Percayalah rekan-rekan sekalian, kami akan bekerja dengan profesional," kata Eka menambahkan.
Keterangan Kapolda Irjen Helmy
Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika menginginkan terduga pelaku penembakan 3 polisi Way Kanan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Dikatakan Kapolda, hal itu lantaran Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah membawa senjata saat polisi melakukan penggerebekan judi sabung ayam di wilayah Way Kanan, Lampung pada Senin (17/3/2025) lalu.
Kemudian, luka tembak yang ada pada tiga polisi berada di titik vital.
Di mana Kapolsek Negara Batin, AKP (Anumerta) Lusiyanto tertembak di bagian dada.
Sementara, dua personel lainnya yaitu Aipda (Anumerta) Petrus Aprianto dan Briptu (Anumerta) M Ghalib Surya Ganta tertembak di bagian kepala.
"Saya sampaikan untuk menerapkan Pasal 340 KUHP atau pembunuhan yang direncanakan. Kenapa? Satu, dia membawa senjata. Kedua, arah tembakan itu di titik yang mematikan," katanya dikutip dari program Dipo Investigasi yang ditayangkan di YouTube Kompas TV, Selasa (25/3/2025).
Namun ditegaskannya, dijeratnya Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah dengan pasal pembunuhan berencana perlu alat bukti yang memadai.
"Tapi, ini harus didalami, harus didukung fakta-fakta lain dan alat bukti lain sehingga bisa masuk kepada pemenuhan pasal yang tadi," paparnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, Helmy mengatakan Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah sudah mengakui melakukan penembakan terhadap tiga polisi saat penggerebekan terjadi.
Pengakuan dari dua terduga pelaku tersebut harus dibuktikan dengan cara saintifik.
"Pengakuannya dia adalah menembak. Pengakuan ini harus diuji dengan alat bukti, ada nggak? Ternyata ada juga." jelasnya.
"Dari 13 anggota Polri di sana, empat orang melihat melakukan penembakan dengan menggunakan senjata laras panjang," tuturnya.
Helmy turut mengungkapkan terkait belum berubahnya status Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah menjadi tersangka meski mereka telah mengakui melakukan penembakan.
Dia mengatakan bahwa masih perlunya alat bukti untuk membuktikan para terduga pelaku melakukan penembakan.
Adapun hal tersebut dilakukan dengan cara join investigasi antara Polda Lampung dan Kodam II/Sriwijaya.
"Dalam kasus penembakan, ini kita kolaboratif investigasinya harus semakin intens lagi dan kita akan merencanakan gelar perkara bersama untuk apa-apa saja alat bukti yang masih kurang karena semua ini bisa terjawab lewat pembuktian secara ilmiah," jelasnya.
Perlu Pengujian Secara Saintifik
Mengangapi pernyataan Kapolda Lampung yang menginginkan Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah dengan pasal pembunuhan berencana, Ahli hukum pidana dari Universitas Lampung, Heni Siswanto mengatakan, masih perlu pengujian secara saintifik.
Heni mengatakan tim gabungan perlu melakukan penyelidikan lebih lanjut apakah memang kedua terduga pelaku tersebut menembak ketiga polisi dengan didahului berpikir secara tenang.
Hal tersebut perlu dilakukan lantaran luka tembak yang diderita korban berada di bagian vital yaitu kepala dan dada.
"Kita perlu uji apakah ada tidak kedua terduga pelaku saat kedatangan polisi dengan tembakan peringatan kemudian mereka berpikir apakah melakukan balasan seketika atau terlebih dahulu berpikir."
"Ini barangkali sedikit dalam konteks kajian kriminologis, kenapa tembakannya ke arah kepala dan dada," jelasnya.
Kendati demikian, Heni mengakui bahwa kasus ini bukanlah pembunuhan biasa dan para terduga pelaku dijerat hanya dengan pasal pembunuhan.
"Kalau saya mengatakan perbuatan ini tidak cukup dengan (dijerat pasal) pembunuhan biasa," tuturnya.
Kompolnas Turut Desak Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah Dijerat Pasal Penyuapan
Terpisah, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Mohammad Choirul Anam, turut mengusulkan bahwa Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah dijerat dengan pasal penyuapan.
Pasalnya, berdasarkan temuan dari Kompolnas, Anam mengatakan penyuapan dilakukan Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah terhadap Kapolsek Negara Batin sekaligus korban penembakan, AKP (Anumerta) Lusiyanto.
"Mereka (Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah) berupaya untuk nyuap Kapolsek misalnya, Kapolseknya tidak mau. Nah itu penyuapan."
Tuntut Disidang di Peradilan Umum
Pengamat hukum Universitas Bandar Lampung, Benny Karya Limantara, mengatakan, kasus penembakan itu sebenarnya tidak tersangkut aturan militer.
Benny mengungkapkan bahwa keduanya terlibat dalam tindak pidana, yakni Pasal 338 KUHP atau 340 KUHP tentang pembunuhan.
"Yang membedakan hanya tempat peradilannya. Jika pelaku adalah warga sipil, kasusnya ditangani pengadilan negeri, sementara jika anggota TNI, kasusnya di pengadilan militer," katanya saat dihubungi, Selasa (25/3/2025).
Benny menjelaskan bahwa jika melihat Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, seharusnya kedua oknum yang telah ditetapkan sebagai tersangka bisa diproses dalam peradilan umum.
Walaupun peradilan militer menangani kasus yang melibatkan anggota TNI, dalam Pasal 9 ayat (1) UU Peradilan Militer tetap mengakui bahwa anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum bisa diproses dalam peradilan umum.
Dia menambahkan bahwa jikapun ada perbedaan pendapat mengenai yurisdiksi, maka Pasal 198 UU Peradilan Militer menyatakan bahwa Mahkamah Agung memiliki kewenangan untuk menentukan apakah kasusnya harus diadili di peradilan militer atau peradilan umum.
Lalu, dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 28/PUU-XI/2013 juga ditegaskan bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh anggota TNI yang tidak terkait dengan tugas militer harus disidangkan di peradilan umum, bukan di peradilan militer.
"Putusan ini memperkuat bahwa hukum harus berlaku sama bagi setiap warga negara, termasuk anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum," katanya.
polisi
TNI
Hotman Paris
AKP Lusiyanto
Brigadir Petrus
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
sabung ayam
Peltu Lubis
Kopka Basarsyah
Lampung
Tribunjambi.com
PERANGAI Petugas Dishub Lakukan Pelecehan Verbal ke Karyawati, Korban Trauma: Awalnya Saya Gak Sadar |
![]() |
---|
ISTRI Dibuat Hancur Tahu Suami Selingkuh dengan Sahabat Sendiri, Anaknya Temukan Struk Belanjaan |
![]() |
---|
KANDAS Lagi Upaya Roy Suryo Buktikan Ijazah Jokowi, Berikut Hasil Gelar Perkara Khusus Bareskrim |
![]() |
---|
KARMA Driver Ojol Usai Lempar Uang ke Petugas SPBU Saat Isi Bensin, Kini Nasibnya Terancam |
![]() |
---|
KEBERADAAN Istri Arya Daru Usai Suaminya Sengaja Tewas Kepala Dilakban, Sang Kakak Sampai Kasihan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.