Ramadhan 2025
Hukum Meninggalkan Puasa Ramadhan Meski Hanya Sehari?
Berikut penjelasan terkait hukum seorang Muslim yang meninggalkan puasa Ramadhan meski hanya sehari?
Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM - Berikut penjelasan terkait hukum seorang Muslim yang meninggalkan puasa Ramadhan meski hanya sehari?
Meninggalkan puasa Ramadhan tanpa alasan yang dibenarkan secara syariat merupakan dosa besar dalam Islam.
Puasa Ramadhan adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang telah baligh, berakal, dan mampu menjalankannya.
Dalam sebuah Hadis, Nabi SAW diriwayatkan oleh Abu Hurairah r.a., beliau bersabda :
"Siapa yang berbuka/tidak puasa satu hari dari bulan Ramadhan tanpa adanya rukhsah yang telah ditetapkan oleh Allah swt, maka puasanya selama setahun tidak dapat menggantikannya". (H.R. Ahmad)
Di dalam kitabnya “Al-Kabair”, Imam Adz-Dzahabi mengategorikan sengaja tidak berpuasa di bulan Ramadhan terrmasuk bagian dari dosa besar. Ungkapnya di dalam kitab :"Dosa besar yang keenam adalah berbuka/tidak berpuasa satu hari di bulan Ramadhan dengan tanpa adanya alasan".
Allah SWT telah mewajibkan puasa sebulan penuh sebagaimana terdapat dalam firman-Nya :
"Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa, (Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain….." (Q.S. Al-Baqarah/2: 183-184)
Nabi Muhammad saw juga telah menerangkan tentang kewajiban puasa Ramadhan di dalam sabdanya sebagai berikut :
Dari Ibnu Umar r.a., ia berkata, Rasulullah saw. bersabda, “Islam itu dibangun di atas lima (pondasi), yaitu bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, haji, dan puasa Ramadhan.” (H.R. Al-Bukhari dan Muslim)
Imam Ibnu Hajar Al-Haitami di dalam kitabnya Az-Zawajir Aniqtirafil Kabair pun juga mengatergorikannya sebagai dosa besar. Beliau berkata:
Dosa besar yang ke 40 dan 41 dari 100 adalah meninggalkan puasa satu hari di bulan Ramadhan dan tidak berpuasa di bulan Ramadhan sebab jima’ atau sebab lainnya dengan tanpa adanya udzur, seperti sakit atau berpergian.
Kesimpulannya bahwa sengaja tidak berpuasa di bulan Ramadhan dengan tanpa adanya udzur adalah termasuk dari dosa besar.
Jika seseorang meninggalkan puasa karena alasan syar’i seperti sakit atau bepergian, maka ia wajib menggantinya di hari lain setelah Ramadhan.
Namun, jika seseorang membatalkan puasa dengan sengaja, seperti makan dan minum tanpa alasan, ia juga harus membayar kafarat dalam beberapa kondisi.
Kafarat bagi yang membatalkan puasa karena hubungan suami-istri adalah berpuasa dua bulan berturut-turut atau memberi makan 60 orang miskin.
Bagi yang meninggalkan puasa karena alasan lain tanpa uzur, cukup mengganti puasanya dan memperbanyak istighfar.
Meninggalkan puasa tanpa alasan menunjukkan kelalaian terhadap kewajiban yang telah ditetapkan oleh Allah SWT.
Para ulama sepakat bahwa orang yang meremehkan puasa Ramadhan hingga mengingkari kewajibannya bisa terjerumus dalam kekufuran.
Jika seseorang tidak berpuasa karena malas atau lalai, ia harus segera sadar dan bertekad untuk tidak mengulangi kesalahan tersebut.
Islam memberikan keringanan bagi orang yang memiliki uzur syar’i, seperti wanita haid, nifas, orang sakit berat, atau lanjut usia yang tidak mampu berpuasa.
Bagi orang yang tidak mampu berpuasa seumur hidup, seperti lansia atau orang sakit kronis, mereka diwajibkan membayar fidyah sebagai gantinya.
Puasa Ramadhan memiliki keutamaan besar, termasuk sebagai sarana penghapus dosa dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Meninggalkan puasa dengan sengaja tanpa alasan merupakan bentuk pelanggaran terhadap rukun Islam yang kelima.
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an bahwa puasa diwajibkan atas orang-orang beriman sebagaimana diwajibkan kepada umat sebelumnya.
Setiap Muslim hendaknya memahami bahwa puasa bukan hanya ibadah fisik, tetapi juga latihan spiritual untuk meningkatkan ketakwaan.
Jika seseorang telah meninggalkan puasa, ia harus bersegera menggantinya sebelum datangnya Ramadhan berikutnya.
Kesadaran untuk menjaga ibadah puasa menunjukkan keimanan yang kuat dan ketaatan kepada perintah Allah SWT.
Pada akhirnya, meninggalkan puasa tanpa uzur adalah perbuatan yang harus dihindari, karena bisa mendatangkan murka Allah dan kehilangan keberkahan Ramadhan.
(TRIBUNJAMBI/TRIBUNPONTIANAK)
Baca juga: Bikers Honda Jambi Tebar Kebaikan di Bulan Ramadhan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Ramadhan-1443-Hijriah.jpg)