Berita Jambi
Polresta Jambi Imbau Warga Waspada Premanisme, Laporkan Melalui Hotline 110
Polresta Jambi mengimbau masyarakat agar waspada terhadap aksi premanisme yang dapat mengancam usaha dan keamanan warga.
Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jambi mengimbau masyarakat agar waspada terhadap aksi premanisme yang dapat mengancam usaha dan keamanan warga.
Kapolresta Jambi Kombes Boy Siregar melalui Kasi Humas IPDA Deddy mengajak masyarakat untuk memanfaatkan Hotline 110 yang tersedia selama 24 jam nonstop untuk melaporkan aksi premanisme dan mendapatkan bantuan dari kepolisian.
“Masyarakat tetap tenang, tidak perlu khawatir dengan aksi premanisme. Kepolisian kini memiliki aplikasi Dumas Presisi dan layanan Hotline 110. Polresta Jambi akan memberikan bantuan maksimal kepada warga Kota Jambi,” ungkap IPDA Deddy.
Polresta Jambi juga mengimbau pengusaha dan masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk pemerasan atau gangguan terhadap investasi.
“Polresta Jambi siap mengamankan siapa pun yang mengganggu usaha,” ujarnya.
Pelapor akan mendapatkan perlindungan, dan laporan akan ditindaklanjuti secara profesional. Sebagai bentuk komitmen ini, Polri menyediakan layanan hotline 110 untuk melaporkan segala bentuk gangguan keamanan dari ormas maupun tindak premanisme.
“Jangan takut untuk melapor jika merasa dirugikan oleh praktik premanisme. Masyarakat dan pengusaha dapat menghubungi Hotline 110 untuk melaporkan segala bentuk gangguan keamanan,” tegasnya.
Baca juga: Kunci Jawaban IPS Kelas 8 Halaman 190, Esai Pembangunan
Baca juga: Polisi Lampung Gugur di Medan Tugas: Kisah Iptu Lusiyanto Gugur saat Gerebek Judi Sabung Ayam
Baca juga: Polda Jambi Petakan 55 Titik Rawan Kecelakaan, Pemudik Diminta Waspada
| Daftar Motor BB Curanmor di Polsek Kotabaru Jambi, Bisa Diambil Pemiliknya |
|
|---|
| Harga Plastik Kresek Melonjak, UMKM di Jambi Tertekan, Omzet Turun 50 Persen |
|
|---|
| Buronan Kasus Penggelapan Bisnis Pinang di Jambi Ditangkap Kejati, 7 Tahun DPO |
|
|---|
| Tanggapan Pemilik Butik Jambi setelah WN Malaysia Rugi Rp210 Juta Lapor Polisi |
|
|---|
| Kasus Korupsi Rp105 Miliar, Bengawan Kamto Kembali Ditahan di Lapas Jambi Usai Sidang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Cegah-Premanisme.jpg)