Minggu, 3 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Kerinci

Besaran Zakat Fitrah di Kerinci untuk Ramadan 1446 H/2025

Zakat fitrah merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan setelah ibadah puasa di bulan Ramadhan oleh setiap muslim. 

Tayang:
Penulis: Herupitra | Editor: Duanto AS
TRIBUN JAMBI/HERUPITRA
ZAKAT FITRAH - Besaran zakat fitrah di Kerinci untuk Ramadan 1446 H/2025 M. 

TRIBUNJAMBI.COM, KERINCI - Berikut ini besaran zakat fitrah di Kerinci untuk Ramadan 1446 H/2025 M.

Dua pekan jelang hari raya Idul Fitri Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kerinci bersama Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kerinci, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kerinci, dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Kerinci menetapkan besaran pembayaran zakat fitrah dan fidyah untuk Ramadan 1446 H/2025 M.

Zakat fitrah merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan setelah ibadah puasa di bulan Ramadhan oleh setiap muslim. 

Termasuk di Kabupaten Kerinci Jambi, umat Islam wajib mengeluarkan 2,5 persen harta penghasilannya untuk dibayarkan sebagai zakat yang kemudian akan disalurkan pada mustahik (orang yang pantas menerima) zakat fitrah.

Dalam surat keputusan bersama yang diterbitkan pada 17 Maret 2025, ditetapkan bahwa zakat fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk beras sebanyak 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. 

Jika dibayarkan dalam bentuk uang, besarannya disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi oleh masyarakat Kerinci, dengan ketentuan sebagai berikut:

- Beras kualitas tertinggi (beras Payo): Rp 40.000

- Beras kualitas menengah (Cis atau sejenisnya): Rp 35.000

- Beras kualitas rendah (Beras Bulog): Rp 30.000

Selain itu, besaran fidyah bagi masyarakat di Kabupaten Kerinci ditetapkan sebesar Rp 30.000 per hari.

Pemkab Kerinci juga menghimbau agar pembayaran zakat fitrah dilakukan melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) atau panitia amil zakat fitrah yang telah ditunjuk di desa, masjid, atau musala setempat.

Sementara itu, batas waktu pembayaran zakat fitrah berlaku sampai sebelum shalat Id dengan syarat dan ketentuan yang berlaku di setiap desa yang ada di Kabupaten Kerinci, pemerintah juga mengharapkan bahwa UPZ dapat menyalurkan hasil dari zakat fitrah ini ke tangan yang tepat.

Keputusan ini ditandatangani oleh Bupati Kerinci, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kerinci, Ketua MUI Kabupaten Kerinci, dan Ketua Baznas Kabupaten Kerinci

Dengan adanya keputusan ini, diharapkan masyarakat dapat menunaikan kewajiban zakat fitrah dan fidyah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.(tribun jambi/herupitra) 

Sumber: Tribun Jambi
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved