Sidang Agus Buntung, Psikolog Forensik Sebut Kecacatan Bisa jadi Faktor yang Beratkan Hukuman
Terdakwa perkara dugaan pelecehan seksual I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung berpotensi mendapatkan hukuman lebih berat.
Minta Revisi Istilah "Kekerasan Seksual"
Reza Indragiri juga menyoroti penggunaan istilah "tindak pidana kekerasan seksual" dalam regulasi yang ada saat ini.
Ia menilai bahwa istilah tersebut sebaiknya diubah menjadi "tindak pidana kejahatan seksual".
"Karena kejahatan seksual tidak melulu dilakukan dengan cara kekerasan. Ada kejahatan seksual yang dilakukan tanpa kekerasan," tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa tindakan kejahatan seksual bisa dilakukan melalui metode manipulatif, seperti grooming behaviour, bujukan yang meninabobokan korban, maupun cara-cara lain yang membuat target justru mendekati pelaku alih-alih menjauhinya.
"Sekali lagi saya bicara kejahatan seksual secara umum, tidak spesifik kasus ini," kata Reza.
Kecacatan Bisa Beratkan Hukuman
Kepada Kompas.com, Reza juga membahas bagaimana kondisi kecacatan bisa menjadi faktor yang meringankan vonis bagi pelaku kejahatan.
Namun, jika kecacatan itu digunakan sebagai alat untuk melakukan kejahatan, maka seharusnya hal tersebut menjadi faktor yang memperberat hukuman.
"Kalau seseorang kondisinya cacat, tapi justru dia menjadikan kecacatannya itu sebagai instrumen kejahatan (kejahatan apa pun itu), maka sepatutnya penggunaan bagian tubuh yang katakanlah tidak sempurna itu, untuk tujuan kejahatan itu, menjadi hal yang memberatkan," jelasnya.
Agus Buntung Tak Beri Tanggapan
Di sisi lain, tim penasihat hukum terdakwa, Donny A Sheyoputra, menyatakan bahwa keterangan ahli memberikan perspektif seimbang dari segi etika dan keilmuan.
Menurut Donny, selama persidangan, Reza tidak berbicara mengenai kasus secara spesifik, melainkan memberikan keterangan berdasarkan perspektif psikologi forensik.
Penasihat hukum juga menanyakan berapa lama waktu yang diperlukan untuk melakukan proses grooming terhadap korban.
Ketika diberi kesempatan oleh majelis hakim untuk menanggapi pernyataan ahli, terdakwa IWAS memilih tidak memberikan tanggapan.
| Tubuh Dosen Wanita Ditemukan Tak Benyawa di Bungo Jambi Penuh Luka, Pembunuhan? Ini Hasil Visum |
|
|---|
| Eks Kapolres Ngada Divonis 19 Tahun Penjara, Kasus Kekerasan Seksual ke Anak |
|
|---|
| Pesan Pilu Heryanto usai Bunuh dan Rudapaksa Dina Oktaviani : Saya Titip Anak Saya |
|
|---|
| Website PN Tebo Jambi Berubah Jadi Situs Judi Online |
|
|---|
| Kemarahan Udin Meledak di Pengadilan, Istri Histeris, Anak Digorok di Kebun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Agus-buntung-sidang-saksi-23012025.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.