Ijazah Razman Nasution dan Firdaus Oiwobo Diduga Palsu, Kampus Ngaku Bukan Mahasiswanya
Pengacara Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo diduga menggunakan ijazah palsu sebagai Advokad.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Pengacara Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo diduga menggunakan ijazah palsu sebagai Advokad.
Nama Razman Nasution dan Firdaus belakangan ini terus menjadi sorotan publik.
Terlebih buntut dari aksi kerichan saat sidang dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Razman terhadap Hotman Paris Hutapea.
Saat itu, Razman Nasution mendatangi Hotman Paris yang duduk di kursi saksi pada sidang kedua di Pengadilan Negeri Jakarta Utara itu.
Sementara itu, Firdaus Oiwobo juga melakukan aksi kontroversi dengan naik meja di ruang sidang tersebut.
Meski belakangan dia mengaku tidak sadar dan spontan melakukan hal tersebut.
Baca juga: Vadel Badjideh Resmi Ditahan Atas Laporan Nikita Mirzani, Razman Nasution Ciut: Saya Bisa Apa
Baca juga: Cemas Firdaus Oiwobo Sebut Razman Nasution Ditahan Usai Dilaporkan Hotman Paris: Tanggal 20 Ini
Hal kontroversi dari keduanya kembali muncul terkait dugaan penggunaan ijazah palsu.
Dugaan tersebut diungkapkan Ketua KAI, Petrus Bala Patryona. Dia mengungkapkan Razman Nasution dan Firdaus Oiwobo merupakan satu almamater di Universitas Ibnu Kaldun Jakarta.
"Setelah kami diteliti ternyata dia (Firdaus Oiwobo) satu kampus dengan Rasman Nasution yang dari Ibnu Kaldun yang tidak terdaftar," ungkapnya dilansir dari tayangan Youtube RCTI yang tayang pada Kamis (13/2/2025).
Petrus berharap dugaan yang disampaikannya menjadi pintu masuk untuk membuktikan legalitas Razman Nasution dan Petrus Oiwobo sebagai Advokad.
"Mudah-mudahan ini pintu masuk untuk menyelidiki tentang legalitasnya sebagai Advokat, Apakah syarat-syarat sebagai advokat itu misalnya ijazahnya kah, surat magangnya kah, apakah ini asli atau tidak," ujarnya.
Pihak Universitas Ibnu Kaldun Jakarta akhirnya angkat bicara. Menurut data yang ada, sang Advokat ternyata bukanlah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Ibnu Kaldun Jakarta.
Dr Ahmad Faisal selaku Kaprodi Fakultas Hukum Universitas Ibnu Kaldun mengungkapkan pihaknya tidak kampusnya tidak pernah mengeluarkan ijazah keduanya.
Baca juga: Tak Hanya Firdaus Oiwobo, Mahkamah Agung Bekukan Advokad Razman Arif:Tak Bisa Beracara di Pengadilan
"Perlu kami informasikan bahwa firdaus Oiwobo ini adalah bukan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Ibnu Kaldun Jakarta," ungkapnya.
"Menurut data yang sudah kami cek memang belum pernah daftar, begitu juga ijazahnya tidak pernah dikeluarkan oleh Universitas Ibnu Kaldun Jakarta," tambahnya menerangkan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.