Advertorial

Tegas! Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Instruksikan Agen PHU Pangkalan Nakal di Jambi

Diskoperindag Kabupaten Tanjung Jabung Barat sidak sejumlah pangkalan LPG. Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel menindaklanjuti pangkalan nakal

|
Editor: Suci Rahayu PK
Pertamina
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel memastikan stok dan penyaluran LPG 3 kg melalui agen dan pangkalan tetap berjalan lancar untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di Provinsi Jambi. 

TRIBUNJAMBI.COM, Jambi, 11 Februari 2025 - Buntut sidak yang dilakukan Diskoperindag terhadap sejumlah pangkalan LPG di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel gerak cepat menindaklanjuti temuan tersebut.

Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan menyampaikan bahwa berdasarkan hasil temuan sidak, terdapat pangkalan terbukti melanggar aturan penyaluran LPG bersubsidi.

"Pangkalan yang terbukti melakukan pelanggaran kami berikan sanksi pemutusan hubungan usaha (PHU)," tegas Nikho.

LPG BERSUBSIDI - Ilustrasi pangkalan gas. Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel sanksi tegas pangkalan gas nakal
LPG BERSUBSIDI - Ilustrasi pangkalan gas. Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel sanksi tegas pangkalan gas nakal (ist)

Pertamina dengan tegas telah menginstruksikan kepada seluruh agen dan pangkalan untuk menyalurkan LPG Subsidi sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Pertamina tidak segan memberikan sanksi apabila menemukan agen dan pangkalan yang melakukan kecurangan dalam bentuk apapun termasuk yang terkait penyaluran LPG bersubsidi.

Baca juga: 4 Fakta Angga Yunanda yang Baru Menikah dengan Shenina Cinnamon, Pernah Main Mermaid in Love

Baca juga: Harga Gas Elpiji 3 Kg di Jambi Februari 2025, Ini Daftar Pangkalan Gas di Jambi

Pihaknya juga terus berkoordinasi dan bersinergi bersama Pemerintah Daerah dan APH dalam pengawasan penyaluran LPG 3 Kg agar tepat sasaran.

Pertamina juga mengajak masyarakat agar menggunakan LPG sesuai peruntukannya dan mendorong masyarakat mampu agar mengkonsumsi LPG non subsidi, seperti Bright Gas 5,5 kg dan LPG 12 Kg. 

Jika menemukan indikasi kecurangan masyarakat dapat melaporkan kepada aparat penegak hukum, atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135. (adv)

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Daftar 15 Kepala Daerah Kalimantan Barat Dilantik 20 Februari, dari Sintang s/d Singkawang

Baca juga: 6 Berita Populer di Jambi - Viral Video Bulan Sutena, Sosok Dedy Putra yang Gugat Pilkada Bungo

Baca juga: Harga Gas Elpiji 3 Kg di Jambi Februari 2025, Ini Daftar Pangkalan Gas di Jambi

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Komentar

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved