PPDB 2025

Aturan Terbaru PPDB 2025, Zonasi Dihapus Maret, Domisili Tak Pakai Data KK

Penghapusan zonasi berlaku Maret 2025. Aturan terkait PPDB 2025 itu akan diterbitkan sekitar bulan Maret 2025, atau sebelum Hari Raya Idulfitri.

Editor: Duanto AS
Tribun Jambi
Ilustrasi PPDB atau penerimaan peserta didik baru di Jambi. 

Mendikdasmen Abdul Mu'ti, mengatakan konsep aturan baru ini sudah diserahkan ke Istana dalam hal ini Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

"Itu nunggu rapat kabinet, jadi draftnya sudah kami kirim ke mas Seskab," kata Mu'ti saat ditemui awak media di Kantor Kementerian P2MI, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2025).

Dengan begitu, Mu'ti menyatakan, penetapan atau keputusan terkait penghapusan zonasi sekolah tinggal menunggu jadwal rapat kabinet.

Hanya saja, perihal dengan jadwal rapat kabinet kata dia, tinggal menunggu waktu dari Presiden RI Prabowo Subianto.

"Tinggal nunggu keputusan dari sidang kabinet yang juga jadwalnya nunggu dari pak Presiden," tandas dia.

Tak masuk Sekolah Negeri? Murid bakal diarahkan ke Sekolah Swasta dan Ditanggung Pemda

Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2025 bakal mengatur siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri akan diarahkan ke sekolah swasta.

Siswa tersebut ditanggung biaya sekolahnya oleh pemerintah daerah (Pemda).

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Atip Latipulhayat mengatakan bantuan biaya sekolah tersebut bakal disesuaikan dengan kemampuan Pemda.

"Jadi kita mengimbau kepada pemerintah daerah, karena sesuai juga dengan aturan yang di Undang-undang untuk membantu siswa yang tidak diterima di negeri kemudian di swasta-swasta untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah daerah. Tentunya sesuai dengan kemampuan masing-masing pemerintah daerah," ujar Atip di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (23/1/2025).

Atip mengatakan Kemendikdasmen bakal mengeluarkan aturan teknis mengenai ketetapan tersebut.

Aturan tersebut, kata Atip, akan diluncurkan sebelum masa penerimaan siswa baru.

"Teknisnya akan kita atur kemudian karena peraturannya tunggu sebentar lagi akan kita keluarkan," kata Atip.

"Secepatnya, karena supaya dapat dilaksanakan untuk penerimaan murid baru," tambah Atip.

Sebelumnya, Staf Ahli Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga Kemendikdasmen, Biyanto, mengatakan, sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2025 bakal mengatur siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri akan diarahkan ke sekolah swasta.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved