PPDB 2025

Aturan Terbaru PPDB 2025, Zonasi Dihapus Maret, Domisili Tak Pakai Data KK

Penghapusan zonasi berlaku Maret 2025. Aturan terkait PPDB 2025 itu akan diterbitkan sekitar bulan Maret 2025, atau sebelum Hari Raya Idulfitri.

Editor: Duanto AS
Tribun Jambi
Ilustrasi PPDB atau penerimaan peserta didik baru di Jambi. 

Zonasi Tak Berdasar Dokumen Kependudukan

Mendikdasmen telah menyusun skema baru pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk jalur zonasi tahun 2025.

Staf Ahli Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Biyanto, mengatakan nantinya pada jalur zonasi penilaian tidak lagi dilihat berdasarkan dokumen kependudukan.

Tidak hanya terpaku pada domisili di dokumen kependudukan

Menurut Biyanto, PPDB zonasi versi terbaru akan melihat berdasarkan jarak rumah tinggal dengan sekolah.

"Iya (yang jadikan acuan jarak) tempat tinggalnya," kata Biyanto seperti dikutip dari Kompas.com.

Biyanto mengatakan, hal ini dilakukan untuk mencegah adanya masalah manipulasi dokumen kependudukan yang kerap terjadi pada pelaksanaan PPDB zonasi.

Oleh karena itu, pada PPDB zonasi versi terbaru, penerimaan tidak akan lagi dilakukan berdasarkan domisili yang tertera di dokumen kependudukan.

"Memang selama ini temuannya kan, misalnya manipulasi tempat tinggal ya, tiba-tiba ada masuk KK (kartu keluarga) yang baru, nah itu kita antisipasi juga," ujarnya.

Adapun PPDB zonasi adalah sistem penerimaan siswa yang ditentukan pemerintah berdasarkan jarak antara rumah siswa dan sekolah terdekat.

Sebelum ada penghapusan istilah zonasi, pelaksanaan PPDB zonasi sering mendapat sorotan banyak pihak karena dinilai bermasalah dalam pelaksanaanya.

Hingga akhirnya Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka meminta agar PPDB sistem zonasi di evaluasi.

Draft penghapusan zonasi sekolah ke Istana dan menunggu keputusan Presiden

Informasi teranyar draft penerapan aturan baru seputar penerimaan siswa baru itu sudah rampung.

Dalam draft tersebut, istilah penerapan zonasi sekolah untuk penerimaan peserta didik baru (PPDB) tidak akan lagi digunakan.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved