Berita Selebritis

3 Kesalahan Raffi Ahmad Diungkap Konten Kreator Asal Jambi, Kritisi Kontroversi Mobil RI 36

Kejadian Iring-iringan mobil berpelat RI 36 memicu beragam komentar di kalangan masyarakat, terlebih setelah Raffi Ahmad mengakui mobil...

Penulis: Nurlailis | Editor: Nurlailis
Ist
Konten Kreator Asal Jambi Soroti Kontroversi Mobil RI 36 

TRIBUNJAMBI.COM - Iring-iringan mobil berpelat RI 36 yang dikawal oleh Patwal kepolisian menarik perhatian publik.

Sebuah video viral memperlihatkan aksi Patwal yang dinilai bertindak arogan terhadap pengguna jalan lainnya. 

Kejadian ini pun memicu beragam komentar di kalangan masyarakat, terlebih setelah Raffi Ahmad mengakui mobil itu diperuntukkan untuk dirinya.

Baca juga: Berapa Harta Kekayaan Raffi Ahmad, Wajib Lapor LHKPN Karena Jadi Utusan Khusus Presiden

Konten kreator asal Jambi, Ferry Irwandi turut memberikan pandangannya terkait insiden ini.

1. Salah Sasaran Minta Maaf

Kontroversi semakin mencuat setelah Raffi Ahmad meminta maaf, tetapi permintaan maaf tersebut ditujukan kepada pihak internal, seperti Seskab Mayor Teddy.

Ini yang dikritisi Ferry Irwandi bahwa tidak seharusnya Raffi Ahmad minta maaf ke Mayor Teddy.

"yang dirugikan adalah pemilik Agia yang mungkin cicilannya masih tersisa 3 atau 4 tahun lagi. Selain itu, sopir taksi online yang membawa Avanza dengan penumpang juga dirugikan. Orang-orang inilah yang Anda rugikan. Ayolah, Bang, kepada mereka seharusnya Anda meminta maaf. Enggak ada urusan ke Mayor Teddy," tegas Ferry Irwandi, dikutip dari YouTube Ferry Irwandi, (16/1/2025).

Baca juga: Bikin Viral, Gus Miftah Mundur dari Jabatan Usai Ditegur Seskab Mayor Teddy, Raffi Ahmad Siap Grak

2. Bukan Pimpinan Lembaga Negara yang Mendapat Hak Prioritas di Jalan

Ferry Irwandi memberikan pandangannya tentang penggunaan hak prioritas di jalan. 

Ia menjelaskan bahwa fasilitas pengawalan berbeda dengan hak prioritas. 

Pengawalan bertujuan untuk melindungi pejabat atau individu tertentu, namun tidak selalu berarti mereka memiliki hak untuk mendahului pengguna jalan lain.

“Ketika negara memberikan fasilitas pengawalan, itu tidak berarti otomatis memiliki hak prioritas di jalan. Jika pengawalan dilakukan untuk pihak yang bukan pimpinan lembaga negara atau bukan dalam keadaan darurat seperti ambulans dan pemadam kebakaran, maka hak prioritas tersebut tidak berlaku,” tegas Ferry.

3. Tidak Berada dalam Mobil yang Dikawal

Menurut Ferry, insiden ini melanggar PP Nomor 43 Tahun 1993 Pasal 65 Ayat 3, yang menyatakan bahwa pengawalan hanya sah jika pihak yang dikawal berada di dalam kendaraan. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved