Berita Selebritis
3 Kesalahan Raffi Ahmad Diungkap Konten Kreator Asal Jambi, Kritisi Kontroversi Mobil RI 36
Kejadian Iring-iringan mobil berpelat RI 36 memicu beragam komentar di kalangan masyarakat, terlebih setelah Raffi Ahmad mengakui mobil...
TRIBUNJAMBI.COM - Iring-iringan mobil berpelat RI 36 yang dikawal oleh Patwal kepolisian menarik perhatian publik.
Sebuah video viral memperlihatkan aksi Patwal yang dinilai bertindak arogan terhadap pengguna jalan lainnya.
Kejadian ini pun memicu beragam komentar di kalangan masyarakat, terlebih setelah Raffi Ahmad mengakui mobil itu diperuntukkan untuk dirinya.
Baca juga: Berapa Harta Kekayaan Raffi Ahmad, Wajib Lapor LHKPN Karena Jadi Utusan Khusus Presiden
Konten kreator asal Jambi, Ferry Irwandi turut memberikan pandangannya terkait insiden ini.
1. Salah Sasaran Minta Maaf
Kontroversi semakin mencuat setelah Raffi Ahmad meminta maaf, tetapi permintaan maaf tersebut ditujukan kepada pihak internal, seperti Seskab Mayor Teddy.
Ini yang dikritisi Ferry Irwandi bahwa tidak seharusnya Raffi Ahmad minta maaf ke Mayor Teddy.
"yang dirugikan adalah pemilik Agia yang mungkin cicilannya masih tersisa 3 atau 4 tahun lagi. Selain itu, sopir taksi online yang membawa Avanza dengan penumpang juga dirugikan. Orang-orang inilah yang Anda rugikan. Ayolah, Bang, kepada mereka seharusnya Anda meminta maaf. Enggak ada urusan ke Mayor Teddy," tegas Ferry Irwandi, dikutip dari YouTube Ferry Irwandi, (16/1/2025).
Baca juga: Bikin Viral, Gus Miftah Mundur dari Jabatan Usai Ditegur Seskab Mayor Teddy, Raffi Ahmad Siap Grak
2. Bukan Pimpinan Lembaga Negara yang Mendapat Hak Prioritas di Jalan
Ferry Irwandi memberikan pandangannya tentang penggunaan hak prioritas di jalan.
Ia menjelaskan bahwa fasilitas pengawalan berbeda dengan hak prioritas.
Pengawalan bertujuan untuk melindungi pejabat atau individu tertentu, namun tidak selalu berarti mereka memiliki hak untuk mendahului pengguna jalan lain.
“Ketika negara memberikan fasilitas pengawalan, itu tidak berarti otomatis memiliki hak prioritas di jalan. Jika pengawalan dilakukan untuk pihak yang bukan pimpinan lembaga negara atau bukan dalam keadaan darurat seperti ambulans dan pemadam kebakaran, maka hak prioritas tersebut tidak berlaku,” tegas Ferry.
3. Tidak Berada dalam Mobil yang Dikawal
Menurut Ferry, insiden ini melanggar PP Nomor 43 Tahun 1993 Pasal 65 Ayat 3, yang menyatakan bahwa pengawalan hanya sah jika pihak yang dikawal berada di dalam kendaraan.
Honorer Butuh 28 Tahun Agar Bergaji Setara Tunjangan DPR: Itu Pun Kalau Gajinya Rutin |
![]() |
---|
Prilly Latuconsina dan Omara Esteghlal Soroti Kenaikan Tunjangan DPR, Ini Menyakitkan untuk Rakyat |
![]() |
---|
Lisa Mariana Bakal Keliling Patung Merlion 2000 Kali: Jika Tes DNA Ulang Ridwan Kamil Bukan Ayah CA |
![]() |
---|
Rayuan Kubu Lisa Mariana ke Ridwan Kamil Tes DNA Ulang di Singapura: Siap Modali, Kenapa Takut? |
![]() |
---|
Tamparan Keras Hotman Paris ke Lisa Mariana yang Ngotot Tes DNA Ulang: Lu Kira Ridwan Kamil Bodoh? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.