Berita Selebritis
Roy Kiyoshi Ramal 2025, Ada Crazy Rich Mendertia Seperti Harvey Moeis dan Sandra Dewi
Roy Kiyoshi melihat bahwa di 2025 akan ada lagi crazy rich tersandung kasus keuangan seperti yang dialami Sandra Dewi dan Harvey Moeis.
Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
TRIBUNJAMBI.COM - Artis sekaligus Peramal Roy Kiyoshi mengungkap ramalan 2025 tentang kehidupan publik figur Tanah Air.
Ya, Roy Kiyoshi melihat bahwa di 2025 akan ada lagi crazy rich tersandung kasus keuangan seperti yang dialami Sandra Dewi dan Harvey Moeis.
“Aku ngerasa ada sultan ya crazy rich banyak ditangkap berhubungan dengan uang,” kata Roy Kiyoshi ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (31/12/2024).
“Apakah korupsi kah atau money laundry kah atau segala sesuatu yang berhubungan dengan uang,” lanjut pria keturunan Tionghoa itu.
Menurut Roy Kiyoshi, kasus yang akan terjadi seakan sebelas dua belas dengan yang dialami Sandra Dewi dan Harvey Moeis.
“Akan terjadi seperti yang kita tahu artis SD dan suaminya H,” katanya.
“Hal-hal kayak gitu akan ada lagi tergantung dari politik atau artiskah ada lagi,” tutup Roy Kiyoshi.
Baca juga: Satu Pabrik Uang Ammar Zoni Diurus Dokter Kamelia, Akui Tulus Dari Irish Bella: Keluarga Setuju
Baca juga: Gelagat Betrand Peto ke Sarwendah Saat Rayakan Tahun Baru Terekam, Ucapan Ruben Onsu Saat VC Disorot
Baca juga: Ada Rahasia Ko Apex yang Disimpan Dinar Candy: Walau Dia Sama Aku Atau Gak, Aku Tetap Jagain
Seperti diberitakan sebelumnya, ramai vonis kasus korupsi Harvey Moeis yang dianggap tak adil ternyata berbuntut panjang.
Kini dirinya dan sang istri, Sandra Dewi diketahui terdaftar sebagai anggota BPJS.
Keduanya menjadi peserta PBI Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APDB) BPJS Kesehatan.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah.
"Hasil pengecekan data, nama yang bersangkutan masuk ke dalam segmen PBPU Pemda (nomenklatur lama PBI APBD) Pemprov DKI Jakarta," ujar Rizzky dikutip dari Kompas.com.
Ada alasan mengapa Harvey Moeis dan Sandra Dewi bisa terdaftar.
Rupanya untuk menjadi peserta PBI APBD, seseorang tidak harus berasal dari masyarakat miskin.
Sebab, peserta PBI APBD didaftarkan oleh masing-masing pemerintah daerah (pemda), dan iurannya dibayarkan oleh pemda menggunakan APBD masing-masing pemda.
"Pada segmen ini (PBI APBD), persyaratannya tidak harus fakir miskin maupun orang yang tidak mampu, melainkan seluruh penduduk pada suatu daerah yang belum terdaftar sebagai peserta Program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) dan bersedia diberikan hak kelas 3," jelasnya.
"Adapun nama-nama yang termasuk dalam segmen PBPU Pemda ini, sepenuhnya ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat," tambah dia.
Sementara untuk segmen PBI JK yang khusus masyarakat miskin, hanya masyarakat yang namanya terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos) yang boleh menjadi peserta.
Karena didaftarkan pemerintah pusat, iuran segmen PBI JK ini dibayarkan juga oleh pemerintah pusat menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Daftar nama-nama peserta pada segmen ini mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial dan diperbarui secara berkala," tuturnya.
| BLACKPINK Hadir Lengkap di Met Gala 2026, Glamor dan Elegan |
|
|---|
| Alyssa Daguise Nantikan Kelahiran Anak Pertama, Ungkap Sudah Ada Tanda-tanda Persalinan |
|
|---|
| 4 Fakta Sinetron Beri Cinta Waktu, Sandrinna Michelle dan Angela Gilsha Jadi Karakter Baru |
|
|---|
| Ndarboy Genk Ungkap Asal Usul Lagu Kicau Mania, Punya Komunitas Burung |
|
|---|
| El Rumi dan Syifa Hadju Resmi Menikah, Al Ghazali Bagikan Pesan Haru |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/roy-kiyoshi-222022.jpg)