Berita Tanjab Barat
UMK Tanjung Jabung Barat Tahun 2025 Naik 6,5 Persen
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tanjung Jabung Barat untuk tahun 2025 telah ditetapkan. UMK tersebut mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen dibandingkan t
Penulis: Abdullah Usman | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tanjung Jabung Barat untuk tahun 2025 telah ditetapkan. UMK tersebut mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya, sesuai dengan Keputusan Gubernur Jambi Nomor 986/KEP.GUB/DISNAKERTRANS-3.3/2924.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Tanjung Jabung Barat, Eko Suwello, menjelaskan bahwa penetapan UMK 2025 dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
"Penetapan ini mempertimbangkan daya beli pekerja dan daya saing usaha," ujar Eko Suwello, Kamis (19/12/2024).
Berdasarkan Surat Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 500.15.14.1/2681/NAKER tentang Usulan UMK Tanjung Jabung Barat Tahun 2025, UMK telah ditetapkan sebesar Rp3.329.595,77 per bulan.
Eko menambahkan bahwa upah minimum ini berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun akan diberlakukan struktur dan skala upah yang berbeda.
Pada tahun 2024, UMK Tanjung Jabung Barat tercatat sebesar Rp3.129.000. Dengan kenaikan 6,5 persen, UMK 2025 menunjukkan upaya pemerintah dalam menjaga keseimbangan daya beli pekerja dan keberlanjutan usaha di daerah tersebut.
Keputusan ini diharapkan dapat memberikan manfaat langsung bagi para pekerja, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Baca juga: Jadwal Kapal Pelni KM DOBONSOLO Rute Surabaya-Ambon Desember 2024, Disertai Link dan Harga Tiket
Baca juga: Siapa Sebenarnya Habib Gafar, Ramai Didukung Gantikan Gus Miftah Jadi Utusan Khusus Presiden Prabowo
Baca juga: Sinopsis Janji Cinta Inspektur Virat 20 Desember 2024, Sai Meragukan Keputusannya
| Manfaatkan Toko Buah Ramai, Pria di Tanjabbar Gasak Uang Tunai di Tas |
|
|---|
| Tak Punya Anggaran, 15 Desa di Tanjab Barat Batal Gelar Pilkades 2026 |
|
|---|
| Kasus Sabu 125 Kg, Lima Terpidana Mati PN Kuala Tungkal Ajukan Kasasi |
|
|---|
| Bupati Anwar Sadat Hadiri Paripurna, DPRD Sampaikan Evaluasi LKPJ 2025 |
|
|---|
| Seorang Penumpang KMP Sembilang Tujuan Kuala Tungkal- Batam Meninggal Dunia |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/15022024-Kepala-Disnaker-Kabupaten-Tanjab-Barat-Eko-Suwello-ST.jpg)