Berita Jambi

Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan di Samsat Jambi, Sisa 12 Hari Lagi

Pemutihan pajak di Samsat Jambi akan berakhir 12 hari lagi. Segera gunakan sisa waktu ini.

Penulis: M Yon Rinaldi | Editor: Duanto AS
FB Ditlantas Polda Jambi
Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan di Samsat Jambi, Sisa 12 Hari Lagi 

"Tidak ada syarat khusus, sama saja dengan pembayaran pajak normal," pungkasnya.

Lokasi Pemutihan Pajak Kendaraan di Jambi

Jika warga Jambi akan melakukan pemutihan, bisa mendatangi seluruh gerai maupun outlet Samsat yang ada di Provinsi Jambi.

"Kita punya banyak gerai, outlet, mobil pelayanan maupun Samsat induk. Jadi warga bisa membayar di mana pun mereka mau,"  ujarnya.

"Jadi tidak harus ke Samsat induknya, cari saja lokasi yang dekat dengan tempat  tinggal mereka," pungkasnya.

Pemutihan Pajak Kendaraan di Jambi

Berakhir 28 Desember 2028

Lokasi pemutihan Samsat Jambi induk, outlet dan mobil layanan 

Berapa pun mati pajak, bayarnya 2 tahun

Syarat pemutihan sama dengan syarat pembayaran normal

Simulasi Opsen Pajak Tahun Depan

Sebaiknya Anda segera mengikuti pemutihan pajak di Samsat Jambi yang berakhir 28 Desember 2024 nanti.

Pasalnya, pemutihan pajak tahun ini kemungkinan jadi yang terakhir di Provinsi Jambi, karena tahun depan ada peraturan baru tentang Pajak Kendaraan Bermotor.

Baca juga: Desain Dua Flyover di Pal 10 Kota Jambi dan Simpang Mayang Senilai Rp250 Miliar Seperti Apa

Kepala Samsat Provinsi Jambi, Mustarhadi, mengatakan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Provinsi Jambi tahun ini bisa jadi yang terahir kalinya.

Tahun depan sudah berlaku peraturan baru tentang pajak kendaraan bermotor di Indonesia.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved