Langkah Politik Jokowi

Peta Politik Indonesia Setelah PDIP Pecat Jokowi, Gibran dan Bobby, Eks Presiden Berlabuh ke Mana

Dengan adanya pemecatan itu, peta politik Indonesia berubah. Lantas ke partai politk mana Jokowi dan keluarga berlabuh?

Editor: Duanto AS
Istimewa/Kolase Tribun Jambi
Gibran Rakabuming Raka (kiri) dan Joko Widodo (kanan) 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Tadi siang, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) telah resmi memecat Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), berserta putranya, Gibran Rakabuming Raka, dan menantunya, Bobby Nasution, dari keanggotaan partai pada Senin (16/12/2024).

Artinya kini Jokowi, Gibran dan Bobby sudah tidak lagi menjadi kader PDIP.

Dengan adanya pemecatan itu, peta politik Indonesia berubah. Lantas ke partai politik mana mana Jokowi dan keluarga akan berlabuh?

Partai-partai dengan tangan terbuka apabila Jokowi dan keluarganya mau masuk bergabung. 

Partai-partai politik besar di Indonesia siap menerima kehadiran Jokowi dan keluarga.

Kedatangan mereka tentu akan menambah amunisi dan kekuatan parpol.

Sekjen Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, memastikan partainya merupakan partai terbuka.

Tidak ada hambatan jika Jokowi ingin bergabung Golkar.

"Kalau di internal Golkar tidak ada resistensi, ya," kata Sarmuji, seusai acara puncak perayaan HUT ke-60 Partai Golkar, di SICC, Bogor, Jawa Barat, Kamis (12/12) malam.

Sarmuji menekankan, siapa pun yang gabung Golkar harus setia pada Pancasila dan UUD 1945, serta aturan partai. 

"Kita siap menerima siapa pun yang mau masuk ke Partai Golkar. Dan Pak Jokowi tidak ada problem untuk bisa masuk ke Partai Golkar," imbuhnya.

Gerindra Terbuka 

Partai Gerindra rupanya juga menyambut baik bila Jokowi ingin bergabung. 

Sekjen Partai Gerindra, Ahmad Muzani, mengaku pihaknya merasa terhormat jika Jokowi menjadi kader Partai Gerindra.

Hal tersebut, sekaligus menanggapi pertemuan antara Presiden RI Prabowo dan Jokowi beberapa waktu lalu.

"Jika beliau mau bergabung tentu bagi kami kehormatan yang amat besar. Karena itu kami merasa mendapatkan kehormatan, tentu saja," kata Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/12).

Menurut Muzani, Prabowo memang tidak secara spesifik mengajak Jokowi untuk masuk menjadi kader Gerindra. 

Namun, dia menegaskan partai berlambang kepala burung Garuda adalah partai yang terbuka.

"Ya, secara spesifik enggak. Cuma prinsipnya kan kalau Gerindra adalah partai terbuka. Partai terbuka itu artinya kita terbuka dengan, jangankan orang dengan sekaliber Pak Jokowi sebagai mantan presiden yang memiliki jasa dan ketokohan yang semua orang sudah mengakui," katanya.

Meski begitu, Muzani menyebut, keputusan Jokowi masuk menjadi kader Gerindra atau tidak, sepenuhnya kewenangan eks Wali Kota Solo itu. 

Surat Pemecatan Jokowi

Surat pemecatan dibacakan langsung Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Partai, Komarudin Watubun.

"Merdeka! Saya, Komarudin Watubun, Ketua Bidang Kehormatan PDI Perjuangan. 

Bersama ini, tanggal 16 Desember 2024, saya mendapat perintah langsung dari Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan untuk mengumumkan secara resmi sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai, di depan seluruh jajaran ketua DPD partai se-Indonesia.

DPP partai akan mengumumkan surat keputusan pemecatan terhadap Saudara Joko Widodo, Saudara Gibran Rakabuming Raka, dan Saudara Bobby Nasution, serta 27 anggota lain yang kena pemecatan.

Adapun surat SK, saya baca sebagai berikut," kata Komarudin dalam  video yang diterima Tribunnews pada Senin (16/12).

Dengan adanya pemecatan tersebut, Komarudin menegaskan bahwa Jokowi, Gibran dan Bobby dilarang untuk berkegiatan, menjabat mengatasnamakan PDIP.

"Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan ditinjau kembali dan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 4 Desember 2024, Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Ketua Umum Megawati Soekarnoputri, ditandatangani, Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto, ditandatangani," tegas Komarudin.

Alasan Pemecatan Jokowi

Pemecatan Jokowi dari PDIP tertulis dalam surat keputusan nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024 yang dikeluarkan pada 4 Desember 2024.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa Jokowi telah melanggar anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) partai, serta melanggar kode etik dan disiplin partai.

Di antaranya, dengan melawan secara terang-terangan keputusan PDIP untuk mendukung calon presiden dan wakil presiden pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD yang diusung oleh PDIP pada Pemilu 2024.

"Tindakan dan perbuatan Saudara Joko Widodo, selaku kader PDIP yang ditugaskan oleh partai sebagai Presiden Republik Indonesia masa bakti 2014-2019 dan 2019-2024, telah melanggar AD/ART partai tahun 2019 serta kode etik dan disiplin partai.

Dengan melawan terang-terangan terhadap keputusan DPP partai terkait dukungan calon presiden dan wakil presiden pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD yang diusung oleh PDIP pada Pemilu 2024," bunyi surat keputusan tersebut.

Tak hanya itu, Jokowi juga dinilai mendukung calon presiden dan wakil presiden dari partai lain yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju.

PDIP juga menilai Jokowi telah menyalahgunakan kekuasaannya untuk mengintervensi Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Serta telah menyalahgunakan kekuasaan untuk mengintervensi Mahkamah Konstitusi yang menjadi awal rusaknya sistem demokrasi, sistem hukum, dan sistem moral-etika kehidupan berbangsa dan bernegara merupakan pelanggaran etik dan disiplin partai, dikategorikan sebagai pelanggaran berat," tegas PDIP.

Alasan Pemecatan Gibran

Pemecatan Gibran Rakabuming Raka tertulis dalam surat keputusan nomor 1650/KPTS/DPP/XII/2024. Alasan PDIP memecat Gibran, karena adanya pelanggaran AD/ART partai.

PDIP menilai Gibran yang sebelumnya masih menjabat sebagai Wali Kota Solo seharusnya mendukung pasangan calon presiden Ganjar Pranowo dan calon wakil presiden Mahfud MD dalam Pemilu 2024.

Namun, nyatanya Gibran tak memenuhi perintah PDIP tersebut.

"Bahwa sesungguhnya sikap, tindakan, dan perbuatan Saudara Gibran Rakabuming Raka selaku kader PDIP yang ditugaskan oleh partai sebagai Wali Kota Surakarta telah melanggar AD/ART partai tahun 2019.

Serta kode etik dan disiplin partai dengan tidak mematuhi keputusan DPP partai terkait dukungan capres dan cawapres pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD yang diusung oleh PDIP pada Pemilu 2024". Demikian bunyi surat pemecatan Gibran.

Selanjutnya, Gibran juga mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden dari partai politik lain, yaitu Koalisi Indonesia Maju.

Atas hal itu, PDIP menilai pencalonan Gibran sebagai hasil dari intervensi kekuasaan.

"Dengan mencalonkan diri sebagai cawapres dari partai politik lain (Koalisi Indonesia Maju) hasil intervensi kekuasaan terhadap Mahkamah Konstitusi merupakan pelanggaran kode etik dan disiplin partai, dikategorikan sebagai pelanggaran berat," tegas PDIP.

Alasan Pemecatan Bobby

Pemecatan Bobby Nasution tertuang dalam surat keputusan nomor 1651/KPTS/DPP/XII/2024.

Putusan ini diambil PDIP setelah Bobby memberikan dukungan kepada pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada Pemilihan Presiden Pemilu 2024.

Padahal saat itu PDIP telah memberikan perintah untuk kadernya agar mendukung paslon dari PDIP, yakni Ganjar-Mahfud.

"Tidak mematuhi keputusan DPP partai terkait dukungan calon presiden dan wakil presiden pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD yang diusung oleh PDIP pada Pemilu 2024 dengan mendukung calon presiden dan calon wakil presiden dari partai politik lain (Koalisi Indonesia Maju)". Demikian bunyi surat pemecatan Bobby.

Tindakan Bobby itu pun dinilai sebagai pelanggaran AD/ART partai, serta melanggar kode etik dan disiplin PDIP.

"Merupakan pelanggaran kode etik dan disiplin partai, dikategorikan sebagai pelanggaran berat," tulis PDIP dalam surat keputusannya. (tribunnews) 

Baca juga: Jokowi Pamer Keseruan Main Bareng Jan Ethes dan La Lembah Manah Hingga Makan Sate Usai Dipecat PDIP

Baca juga: Kecelakaan Maut di Jalan Lintas Jambi-Muara Bulian, Pejalan Kaki Tewas Terlindas Truk

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved