Berita Kerinci

Polres Kerinci Ringkus Lelaki yang Cabuli Keponakan hingga Hamil

Satuan Reskrim Polres Kerinci mengungkap kasus kejahatan asusila yang melibatkan korban anak di bawah umur di Kecamatan Bukit Kerman, Kerinci.

Penulis: Herupitra | Editor: Duanto AS
Tribun Jambi/Herupitra
Satuan Reskrim Polres Kerinci mengungkap kasus kejahatan asusila yang melibatkan korban anak di bawah umur di Kecamatan Bukit Kerman, Kerinci. 

TRIBUNJAMBI.COM, KERINCI - Lelaki sadis pelaku pencabulan anak di Kerinci ditangkap polisi.

Satuan Reskrim Polres Kerinci mengungkap kasus kejahatan asusila yang melibatkan korban anak di bawah umur di Kecamatan Bukit Kerman, Kerinci.

Kasus ini melibatkan MM (14), nama samaran, yang menjadi korban tindakan bejat pamannya sendiri, AP (47) warga Kecamatan Gunung Kerinci.

AP ditangkap karena merudapaksa keponakan.

Aksi bejat itu dilakukan di perladangan Desa Tanjung Syam Bukit Kerman pada 2022.

Setelah kasus itu terungkap, PP melarikan diri.

Kapolres Kerinci AKBP M Mujib melalui Kasat Reskrim AKP Very Prasetyawan mengukapkan penangkapan pelaku dilakukan pada Kamis (12/12/2024) di sebuah pondok perladangan Renah Tengah, Desa Kebun Baru, Kecamatan Kayuaro Barat.

"Untuk ke lokasi perlu jarak tempuh 12 jam berjalan kaki," ujarnya didampingi Kanit PP IPDA Ricky Firmansyah SH, pada Jumat (13/12) 

Kasus pemerkosaan terhadap anak dilakukan AP sejak 2022 hingga Januari 2023. 

Baru-baru ini ibu korban mendapati Melati mengeluh sakit perut.

Ketika ditanya oleh paman korban, dia mengungkapkan perutnya terasa seperti ada yang menendang dari dalam.

Akhirnya, korban mengaku kepada pamannya bahwa sudah berbadan dua atau telah hamil.

“Berawal dari pelaku pengajak MM ke ladang memanen sayur. 

Setelah selesai panet sayur, tiba di rumah pelaku memengang badan korban dan melakukan menyetubuhi korban. 

Korban sempat diancam pelaku tidak mengantar ke sekolah,” ujar Kasat AKP Very.

Pelaku menyetubuhi di dua Lokasi, di Tanjung Syam dan Lolo Kecil. 

“Pengakuan pelaku telah menyetubuhi Melati sebanyak 10 kali,” ungkapnya.

Berdasarkan laporan, nomor polisi LP/B/97/VIII/2024/SPKT/POLRES KERINCI/Polda Jambi Tanggal 30 Agustus 2024.

Penangkapan AR dilakukan berdasarkan informasi bahwa keberadaannya saat itu berada di perladangan renah Tengah Desa Kebun Baru, Kecamatan Kayu Ato Barat dengan jarak tempuh 12 jam berjalan kaki.

Setelah diamankan, pelaku dibawa dengan jalan kaki hingga jalan ke Polres Kerinci untuk diproses lebih lanjut dan ditahan.

Tersangka AR akan dikenakan Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman pindana penjara maksimal 15 tahun," ujar kasat.(herupitra)

Baca juga: Prakiraan Cuaca Jambi 14 Desember 2024 Berawan Tebal, Hati-hati Hujan Petir

Baca juga: Waduh! 13 Pasien Rehabilitasi Narkoba Kabur di RSJD Jambi: CCTV Rusak

Baca juga: Menelusuri Bisnis BBM Ilegal di Kota Jambi, Eks Bos Penyalur Dapat Lebih dari Rp100 Juta per Bulan

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved