Pilkada Serentak 2024
22 Daerah Akan Pemungutan Suara Ulang di Pilkada 2024, Di Jambi 5 TPS di Sungai Penuh yang Gelar PSU
Akan ada 287 tempat pemunguta suara (TPS) di 22 provinsi di Indonesia pada Pilkada 2024. Di Jambi PSU akan digelar di 5 TPS di Kota Sungai Penuh.
Pemungutan suara ulang
TRIBUNJAMBI.COM - Akan ada 287 tempat pemungutan suara (TPS) di 22 provinsi di Indonesia pada Pilkada 2024.
Di Jambi PSU akan digelar di 5 TPS di Kota Sungai Penuh.
Kepastian PSU ini disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Mereka menyebutkan bakal melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU), pemungutan suara lanjutan (PSL), dan pemungutan suara susulan (PSS) untuk Pilkada 2024.
Dalam pengumumannya Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menyebutkan, pemungutan suara ulang akan digelar di 287 tempat pemungutan suara (TPS) di 22 provinsi di Indonesia.
Ia menjelaskan bahwa pemungutan suara ulang, susulan, atau lanjutan dapat dilakukan karena berbagai alasan, seperti bencana alam, kesalahan administrasi, gangguan keamanan.
"Data daerah dan TPS yang melaksanakan PSS, PSL, dan PSU yang karena terdampak bencana berdasarkan data per jam 10 tadi, jumlah TPS yang PSS 231 TPS, PSL 10 TPS, dan PSU 46 TPS," ujar Afifuddin, dilansir dari Kompas.com, Jumat (29/11/2024).
Pemungutan suara ulang juga dilakukan di TPS dengan pemilih yang tidak terdaftar dan mendapat rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Baca juga: Siapa Sosok Effendi Simbolon yang Dipecat dari PDIP Imbas Dukung RK-Suswono di Pilkada DKI Jakarta?
Baca juga: Kalender 2025, Jadwal Mulai Ramadhan dan Idul Fitri 1446 H
Kendati demikian, Afifuddin mengatakan bahwa data tersebut belum pasti dan masih bisa berkembang seiring dengan rekomendasi dari Bawaslu dan laporan kejadian di berbagai wilayah.
Sesuai Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu), pemungutan suara ulang dilaksanakan maksimal 10 hari setelah pemungutan suara.
Pemungutan suara juga hanya bisa dilaksanakan satu kali.
Berikut daftar wilayah yang menggelar pemungutan suara ulang, susulan atau lanjutan di Pilkada 2024:
1. Aceh
1 PSU di Kota Banda Aceh.
2. Banten
1 PSU di Kota Tangerang Selatan.
3. Jambi
5 PSU di Kota Sungai Penuh.
4. Jawa Barat
1 PSL di Kabupaten Karawang
1 PSU di Kabupaten Sukabumi
1 PSU di Kota Bandung.
Baca juga: Siapa Sosok Effendi Simbolon yang Dipecat dari PDIP Imbas Dukung RK-Suswono di Pilkada DKI Jakarta?
5. Jawa Tengah
1 PSU di Kabupaten Karanganyar
1 PSU di Kabupaten Pemalang.
6. Jawa Timur
2 PSU di Kabupaten Bangkalan
1 PSU di Kabupaten Bondowoso
1 PSU di Kabupaten Sumenep.
7. Kalimantan Barat
2 PSU di Kabupaten Landak
1 PSU di Kabupaten Melawi.
8. Kalimantan Tengah
2 PSU di Kabupaten Barito Selatan
1 PSU di Kabupaten Kapuas
1 PSU di Kabupaten Katingan
2 PSU di Kota Palangka Raya.
9. Kalimantan Timur
1 PSU di Balikpapan
1 PSU di Samarinda.
10. Kalimantan Utara
1 PSU di Kabupaten Malinau.
11. Kepulauan Riau
1 PSU di Kota Tanjung Pinang
12. Maluku
1 PSU di Kabupaten Maluku Barat Daya
1 PSU di Kabupaten Maluku Tengah.
13. Maluku Utara
1 PSU di Kota Ternate.
14. Papua:
1 PSU di Kabupaten Kepulauan Yapen
5 PSL di Kabupaten Sarmi.
15. Papua Barat Daya
2 PSU di Kabupaten Maybrat.
16. Papua Pegunungan
35 PSS di Kabupaten Yahukimo.
17. Papua Tengah
1 PSL di Kabupaten Nabire
82 PSS di Kabupaten Puncak.
18. Sulawesi Barat
1 PSU di Kabupaten Mamasa
1 PSU di Kabupaten Pasangkayu.
19. Sulawesi Selatan
1 PSU di Kabupaten Tana Toraja.
20. Sumatera Barat
1 PSU di Kabupaten Dharmasraya
1 PSU di Kabupaten Tanah Datar.
Baca juga: Kabar Terbaru tentang Cedera Saka, Calafiori, dan Gabriel di Arsenal Setelah Melawan West Ham
Baca juga: 4 Berita Populer Jambi, Mbah Jono Terkubur di Rawa s/d Anak Tega Tikam Bapak
21. Sumatera Selatan
2 PSU di Kabupaten Ogan Komering Ilir
1 PSU di Kota Pagar Alam
3 PSU di Kota Palembang.
22. Sumatera Utara
2 PSS di Kabupaten Asahan
1 PSL dan 30 PSS di Kabupaten Deli Serdang
20 PSS di Kota Binjai
7 PSL dan 54 PSS di Kota Medan
2 PSS dan 2 PSU di Kabupaten Nias
2 PSS dan 2 PSU di Kabupaten Nias Selatan.
Syarat PSU
Pemungutan suara ulang adalah proses pemungutan suara atau penghitungan suara di TPS yang diulang kembali.
Lantas apa saja syaratnya:
Pemungutan suara ulang digelar apabila memenuhi beberapa syarat pemungutan suara ulang sebagaimana diatur dalam keputusan KPU Nomor 1774 Tahun 2024 tentang Teknis Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
"Pemungutan suara di TPS dapat diulang jika terjadi gangguan keamanan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan," tulis aturan tersebut.
Berdasarkan Pasal 120 Undang-Undang Pilkada, pemungutan suara lanjutan digelar jika di sebagian atau seluruh wilayah pemilihan mengalami gangguan yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan pemilihan tidak dapat dilaksanakan, seperti:
Kerusuhan
Gangguan keamanan
Bencana alam.
Begitu juga dengan pemilihan susulan.
Khusus untuk pemungutan suara ulang dilakukan apabila ada gangguan keamanan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.
Berdasarkan Pasal 372 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, berikut syarat pemungutan suara ulang di TPS:
1. Pembukaan kotak dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
2. Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) meminta pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat, pada surat suara yang sudah digunakan
3. Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah, dan/atau
4. Pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan.
Adapun tahapan dan tata cara pelaksanaan pemungutan suara ulang diatur secara khusus di Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Daftar 22 Daerah yang Bakal Gelar Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024",
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Kalender 2025, Jadwal Mulai Ramadhan dan Idul Fitri 1446 H
Baca juga: UMP Jambi 2025 Jadi Rp3.234.533 Naik 6,5 Persen, Jika Ikuti Saran Presiden Prabowo
Baca juga: Siapa Sosok Effendi Simbolon yang Dipecat dari PDIP Imbas Dukung RK-Suswono di Pilkada DKI Jakarta?
Kalender 2025, Jadwal Mulai Ramadhan dan Idul Fitri 1446 H |
![]() |
---|
Siapa Sosok Effendi Simbolon yang Dipecat dari PDIP Imbas Dukung RK-Suswono di Pilkada DKI Jakarta? |
![]() |
---|
UMP Jambi 2025 Jadi Rp3.234.533 Naik 6,5 Persen, Jika Ikuti Saran Presiden Prabowo |
![]() |
---|
4 Berita Populer Jambi, Mbah Jono Terkubur di Rawa s/d Anak Tega Tikam Bapak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.