LIPUTAN KHUSUS
Pelaku Usaha Kecil-Menengah di Jambi Dilema dengan PPN 12 Persen Tahun Depan
Pelaku industri kecil menengah di Jambi mengeluhkan kebijakan PPN 12 persen tahun depan karena akan mengakibatkan lonjakan harga di berbagai sektor.
Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Duanto AS
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen per 1 Januari 2025, mendapat respons dari pelaku industri kecil dan menengah (IKM) di Kota Jambi.
Para pelaku usaha tersebut mengalami dilema.
Kebijakan PPN 12 persen merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Pelaku IKM di Kota Jambi mengeluhkan kebijakan itu akan mengakibatkan lonjakan harga di berbagai sektor.
Harga bahan baku yang selalu mengalami kenaikan, hingga berdampak pada pendapatan.
Ketua Asosiasi Makanan dan Minuman (Asmami) Kota Jambi, Zaitun, mengungkapkan keluhan mereka mulai dari kenaikan harga bahan baku dan produk yang sulit dipasarkan ke luar daerah.
"Soal plastik, minyak goreng terutama itu selalu naik. Dan bahan baku yang kami butuhkan itu jarang mendapat perhatian dari pemerintah," katanya, Rabu (20/11).
Zaitun mengatakan kurang lebih 100 pelaku IKM yang bernaung dalam Asmami Kota Jambi.
Mereka semua memproduksi sendiri produk seperti keripik yang dipasarkan di Kota Jambi.
Sebagian produk mereka ada yang masuk ke luar daerah seperti Riau, Sumut, Sumsel dan Lampung.
"Tapi itu dulu sebelum covid. Sekarang ini kita mau masuk ke daerah lain itu sulit tapi produk dari luar daerah begitu banyak di Kota Jambi," ucapnya.
Ia berharap pemerintah memperhatikan hal tersebut sehingga produksi mereka dapat meningkat dengan perluasan pasar.
Dengan naiknya PPN 12 persen yang akan berlaku per 1 Januari 2025 nanti, pihaknya khawatir harga barang akan semakin meningkat dan daya beli malah turun.
Pelaku IKM dilema, karena jika menaikkan harga produk malah akan berkurang hasil pemasarannya.
"Ya, kita dilema, kita berharap tahun depan ada perhatian pemerintah terutama soal harga bahan baku seperti kami pelaku IKM dan pasar tadi agar kami pelaku IKM Jambi bisa masuk ke daerah lain," ujarnya.
Zaitun mengatakan pelaku IKM di Asmami Kota Jambi kebanyakan memasarkan barang ke mall, indomaret, alfamart dan sebagainya di Kota Jambi.
Zaitun memiliki puluhan karyawan yang memproduksi hampir 1.000 bungkus keripik per hari.
Dia berharap tahun depan mendapat perhatian dari pemerintah.
"Kita berharap pemerintah kita bisa memperluas jangkauan pasar kita. Kenapa daerah lain bisa, juatru kita gak bisa," pungkasnya.
"Tameng" Mengelola Anggaran
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, memberikan penjelasan soal kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik menjadi 12 persen.
Baca juga: Kata Eks Kabareskrim soal Polisi Tembak Polisi di Polres Solok Selatan Keluarga atau Beking Galian C
"Sudah ada undang-undangnya, kita perlu siapkan agar itu bisa dijalankan, tapi dengan penjelasan yang baik sehingga kita tetap bisa. Bukannya membabi buta," kata bendahara negara itu dalam Rapat dengan Komisi XI DPR RI, Kamis (14/11/2024) lalu.
Sri Mulyani menjelaskan, penerapan tarif PPN 12 persen itu sebagai salah satu 'tameng' untuk mengelola Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Terutama, dalam merespons krisis ekonomi global yang saat ini masih terjadi.
"APBN memang tetap harus dijaga kesehatannya, namun pada saat yang lain APBN itu harus berfungsi dan mampu merespon dalam episode global crisis financial," jelas Sri Mulyani.
Dalam penerapannya, Sri Mulyani mengaku pasti menemui menuai pro dan kontra.
Hal itu pun juga terjadi saat rapat dengan Komisi XI DPR RI.
Kendati demikian, penjelasan kepada masyarakat terkait dampak yang diperoleh atas kebijakan tarif PPN 12 persen itu harus terus-menerus disosialisasikan.
"Saya setuju bahwa kita perlu banyak memberikan penjelasan kepada masyarakat, artinya walaupun kita buat policy tentang pajak termasuk PPN bukannya membabi buta atau tidak punya afirmasi, atau perhatian pada sektor-sektor seperti kesehatan, pendidikan, bahkan makanan pokok waktu itu debatnya panjang di sini," jelas Sri Mulyani.
Di sisi lain, pemerintah juga tetap akan memberikan kelonggaran pajak agar daya beli masyarakat tidak tertekan.
Misalnya dengan mengelompokkan jenis barang dan jasa yang tidak dipungut biaya pajak.
"Sebetulnya ada loh dan memang banyak kalau kita hitung teman-teman pajak yang hitung banyak sekali bisa sampaikan detail tentang fasilitas untuk dibebaskan, atau mendapatkan tarif lebih rendah itu ada dalam aturan tersebut," ungkap Sri Mulyani. (tribun jambi/nik/tribunnews)
Baca juga: 4 Berita Populer Jambi, Perampok Sadis di Marene Tusuk Perempuan Keponakan Pemilik Warung
Baca juga: 4 Berita Populer Jambi, 2 Geng Motor Beraksi di Talang Bakung dan Kampung Manggis
Warga 4 Daerah Tolak Pembangunan Stockpile Batu Bara PT SAS di Aur Duri Kota Jambi, Hanya Sejengkal |
![]() |
---|
Raffi Tak Jadi Operasi Plastik, Anak di Jambi Kena Stevens-Johnson Syndrome, Virus Tak Masuk Daging |
![]() |
---|
Ketua DPRD Kota Jambi Minta Wako Panggil Dokter Puskesmas dan Kadis, Anak Kena Sindrom Langka |
![]() |
---|
Ustaz Agus Nyaris Menangis Lihat Kondisi Anak di Jambi Kena Sindrom Langka Kulit Mengelupas |
![]() |
---|
Anak di Jambi Kena Sindrom Langka, Kulit Raffi Lepas Jika Tidur di Kasur, Terpaksa Alas Daun Pisang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.