Pilbup Merangin
Bawaslu Merangin Imbau Paslon dan Tim Pemenangan Tidak Melakukan Kampanye saat Masa Tenang
Bawaslu Kabupaten Merangin menghimbau kepada masing-masing Pasangan Calon dan Tim Pemenangan untuk tidak melakukan kampanye saat masa tenang.
Penulis: FRENGKY WIDARTA | Editor: Rohmayana
TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Merangin menghimbau kepada masing-masing Pasangan Calon dan Tim Pemenangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Merangin agar tidak lagi melakukan kegiatan kampanye pada tahapan masa tenang Pilkada Serentak Tahun 2024, minggu (24/11).
Ketua Bawaslu Kabupaten Merangin Himun Zuhri mengatakan sehubungan telah berakhirnya tahapan masa kampanye pada 23 November 2024, pada hari ini minggu 24 November sampai dengan 26 November 2024 telah memasuki tahapan masa tenang.
"Pada rentang waktu 24 November sampai dengan 26 November 2024 tahapan masa tenang pada Pilkada Serentak Tahun 2024 ini, masing-masing Paslon dan Tim Pemenangan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Merangin serta Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jambi sudah tidak diperbolehkan lagi melakukan segala aktivitas kampanye dengan metode apapun," tegas Ketua Bawaslu Kabupaten Merangin Himun Zuhri.
"Sebagai langkah pencegahan, agar tidak terjadinya pelanggaran pada saat tahapan masa tenang Pilkada Serentak 2024 ini, kami menghimbau agar semua pihak mentaati aturan, agar tidak mengadakan kampanye dalam bentuk dan metode serta dalih apapun, karena pada tahapan masa tenang ini, segala bentuk kampanye masing-masing Paslon sudah dilarang," tambah Himun Zuhri pada saat dihubungi Tribun Jambi via telpon Whatsapps.
Masa Tahapan Kampanye lanjut Himun Zuhri, sekarang sudah selesai, dan sudah berlangsung selama 60 hari di mulai dari 25 September hingga 23 November 2024, waktu yang dirasa cukup bagi masing-masing Paslon untuk meyakinkan pemilih dengan menyampaikan Visi dan Misi serta Program Kerjanya, pada 'Tahapan Masa Tenang' ini semua aktivitas terkait dilarang dan tidak diperbolehkan lagi.
"Semua aktivitas, baik kampanye dalam bentuk pertemuan tatap muka, pertemuan terbatas, pembagian bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye, iklan di media massa maupun kampanye di media sosial serta kampanye dalam bentuk lainnya juga sudah dilarang," jelas Himun Zuhri.
Baca juga: Memasuki Masa Tenang, Bawaslu Se-Jambi Bakal Tertibkan APK dan Lakukan Patroli Pengawasan
Baca juga: 24-26 November Masa Tenang Pilkada Serentak 2024, Apa Saja Larangannya?
Ketua Bawaslu Kabupaten Merangin Himun Zuhri menghimbau agar tidak ada lagi Paslon maupun Tim Pemenangan yang melanggar ketentuan aturan ini, sebab ancaman terhadap larangan ini, merupakan tindak pidana pemilu, sebab kampanye tidak boleh dilaksanakan di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU.
"Jangan sampai ada dari masing-masing Paslon dan Tim Pemenangannya terkena sanksi pidana pemilu karena melanggar larangan ini, kami selalu menghimbau agar Paslon dan Tim selalu mematuhi dan tidak ada yang melanggar, bahkan himbauan ini, sudah disampaikan kepada masing-masing Paslon melalui surat resmi," tegas Himun Zuhri.
Himun Zuhri berharap di tahapan masa tenang yang berlangsung selama tiga hari ini jelang tahapan pemungutan dan penghitungan suara, agar masing-masing Paslon dan Tim Pemenangan dan semua pihak agar mematuhi dan mengikuti aturan yang berlaku secara tertib. (Kontributor Tribunjambi.com/Frengky Widarta)
Dapatkan Berita Terupdate Tribunjambi.com di Google News
Real Count jagasuara2024 Pilkada Merangin 30 November 2024 - Nalim-Nilwan vs Syukur-Khafidh Bersaing |
![]() |
---|
Real Count Terbaru KPU Hasil Pilkada Merangin Sabtu 30 November 2024 |
![]() |
---|
KPU Kabupaten Merangin Gelar Debat Publik Kedua Paslon Bupati dan Wakil Bupati 2024 |
![]() |
---|
Ribuan Simpatisan Syukur-Khafid Padati Lapangan Sepak Bola Kecamatan Tabir Merangin |
![]() |
---|
Kampanye Syukur-Khafid, Massa SUKA Menyemut, Tomas: Kawal Kemenangan Ini, Bawa Perubahan Merangin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.